Daily News|Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 di 28 daerah pada Jumat (11/9). Pendaftaran kembali dibuka karena di daerah tersebut baru terdapat satu bakal pasangan calon yang mendaftar.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya akan kembali membuka pendaftaran selama tiga hari ke depan. Pendaftaran gelombang kedua ini akan ditutup akhir pekan ini.
“Tanggal 11, 12, 13 September KPU membuka pendaftaran kembali,” kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/9).
Arief menjelaskan KPU tak terburu-buru membuka kembali pendaftaran saat menemukan paslon tunggal. KPU memutuskan penundaan tahapan terlebih dahulu pada Senin (7/9).
Kemudian KPU di 28 daerah menggelar sosialisasi terkait pembukaan kembali masa pendaftaran. Sosialisasi digelar selama tiga hari pada Selasa (8/9) hingga Kamis (10/9).
“Bisa saja setelah pembukaan pendaftaran kembali, bisa tetap atau bisa juga berubah. Finalnya kita tunggu penetapan paslon nanti,” ujar Arief.
Pilkada dengan satu pasangan calon diperbolehkan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Undang-undang itu menyebut pilkada bisa dilanjutkan jika hingga masa perpanjangan pendaftaran tak ditemukan pasangan calon lainnya.
Pasal 54c ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pilkada bisa dilangsungkan dengan satu pasangan calon jika hingga masa perpanjangan pendaftaran tidak ada kandidat baru.
Paslon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong. Mereka dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50 persen dari suara sah. (DJP)
Discussion about this post