Daily News|Jakarta – Agar ormas atau LSM mendapat bantuan dana dari Kemdagri, organisasinya harus terdaftar di Kemdagri.
Gencarnya partisipasi FPI dalam berbagai aksi-aksi kemanusiaan di bencana alam tanpa dukungan dana pemerintah cukup mengagumkan. Mereka mendapat dana dan sokongan dari umat, komentar netizen di sosial media.
Apa tanggapan FPI sendiri?
Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengklaim sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah terkait status organisasi FPI di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut ditekankan Aziz terkait FPI yang tidak lagi terdaftar di Kemendagri sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas)
“FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah,” kata Aziz di Jakarta, Minggu (22/11/2020).
Bahkan FPI, kata Aziz, sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama. Oleh sebab itu, menurut Aziz, sejatinya FPI dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup.
“FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup,” katanya.
Aziz menekankan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) seharusnya sebatas administrasi saja dan tak perlu menjadikan acuan. “SKT adalah masalah administrasi saja,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak surat keterangan terdaftar (SKT) ormasnya berakhir pada Juni 2019.
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan, ormas FPI belum menyerahkan AD/ART, sehingga Kemendagri belum menyerahkan SKT dengan tokoh Habib Rizieq Shihab itu.
“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Organisasi Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar di Kemendagri sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019. Meski begitu, FPI mengklaim telah mengantongi rekomendasi izin organisasi kemasyarakatan (ormas) dari Kementerian Agama (Kemenag).
“FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja,” kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz saat dihubungi MNC Media, Sabtu (21/11/2020).
Aziz menyebut surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. SKT Kemendagri hanya sebagai akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut. FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah,” tutur dia.
Sementara itu saat tim MNC Media mencoba melakukan konfirmasi atas surat rekomendasi Kemenag tersebut, Kasubbag Informasi Layanan Publik Biro Humas, Data dan Informasi Setjen Kemenag RI, Mohammad Khoeron tak menjawab.
Setelah dikonfimasi melalui telepon maupun pesan singkat Khoeron tak menjawab atas surat rekomendas tersebut. Kemendagri sebelumnya memastikan FPI tidak terdaftar sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019.
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada ormas tersebut.
“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” kata Benny saat dikonfirmasi Okezone, Jumat 20 November 2020.
Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. “AD /ART belum disampaikan,” jelasnya. (DJP)
Discussion about this post