Daily News|Jakarta – Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Din Syamsuddin mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo dan sejumlah pemangku kepentingan melanjutkan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Din mengatakan Undang-undang Dasar 1945 menjamin keselamatan seluruh anak bangsa. Menurutnya penundaan pilkada menjadi opsi yang seharusnya diambil.
“Sesungguhnya (penundaan pilkada) memiliki landasan yang cukup kuat. Kalau merujuk ke atas adalah amanat imperatif di dalam UUD ’45, di mana visi dan misi negara adalah melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Din dalam diskusi daring yang disiarkan akun Youtube Pergerakan Indonesia Maju, Kamis (24/9).
Mantan Ketua MUI itu berkata sejumlah tokoh dan ormas telah menyuarakan pendapat mereka soal penundaan pilkada. Namun tampaknya ada masalah komunikasi hingga para elite negara memutuskan sebaliknya.
Padahal, kata dia, penundaan pilkada dimungkinkan oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Pilkada bisa ditunda atas persetujuan KPU, DPR, dan pemerintah jika masih ada bencana nonalam.
Dengan begitu, Din menyarankan pilkada untuk ditunda. Ia khawatir prediksi para ahli soal klaster Covid-19 akan benar terwujud dan korban berjatuhan.
“Alasannya adalah satu, kesehatan dan kemanusiaan. Itu terkait dengan persebaran Covid-19 yang masih meninggi di kita, dan belum memuncak,” ucap Din.
Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan KPU menggelar rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9). Rapat digelar merespons desakan publik menunda pilkada. Rapat mencapai kesepakatan untuk tetap menggelar pilkada 9 Desember.
Penegasan soal kelanjutan pilkada juga disampaikan Presiden Joko Widodo. Lewat Juru Bicara Fadjroel, ia mengatakan pilkada penting untuk menjaga hak konstitusi rakyat.
“Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih,” kata Fadjroel dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (21/9). (DJP)
Discussion about this post