Daily News|Jakarta –Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi mengatakan KBRI dan aparat penegak hukum Korea Selatan tengah melakukan investigasi terhadap dugaan penyiksaan yang dihadapi sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal China dan kini berada di Busan, Korea Selatan.
Pemerintah Indonesia juga menyatakan akan menyelidiki apakah pelarungan tiga ABK yang meninggal dari atas kapal China itu sudah memenuhi ketentuan internasional.
Sebanyak 14 ABK, yang sebelumnya melaporkan dugaan penyiksaan, dengan didampingi KBRI, akan mengadakan kembali pertemuan dengan coast guard di Busan, Korea Selatan, Kamis, (07/05) sore waktu Korea Selatan.
Ia menambahkan proses hukum akan tetap berlanjut, meski para ABK itu, yang bekerja di kapal Longxing 629, direncanakan untuk diterbangkan kembali ke Indonesia dalam waktu secepatnya.
Duta Besar Umar Hadi, mengatakan pihaknya masih menyelidiki apakah pelarungan yang dilakukan pihak kapal terhadap tiga ABK yang meninggal memenuhi ketentuan internasional.
“Harusnya begitu merapat, kapten kapalnya melapor pada syahbandar tempat dia merapat. Yang sekarang diinvestigasi, waktu laporan seperti apa? Ini prosesnya masi berjalan,” kata Umar.
“Pelarungan di laut ada syarat-syarat. Itu justru sedang dilihat apa sudah memenuhi,” tambahnya.
Lalu, bagaimana dengan kapten kapal China yang diduga bertanggung jawab atas penyiksaan yang terjadi?
Umar mengatakan kapal itu masih melaut, namun KBRI sudah memiliki data perusahaan yang mempekerjakan ABK itu.
“Kita tahu kok perusahaannya, kaptennya siapa, datanya lengkap,” ujarnya
Sementara, Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care, menyebut kasus ini menunjukkan muramnya kondisi pekerja migran Indonesia, terutama yang bekerja di sektor kelautan.
“Apa yang dialami oleh para ABK Indonesia tersebut adalah bentuk dari kelanggaran hak asasi manusia dimana mereka terenggut kebebasannya, bekerja dalam kondisi tidak layak, tidak mendapatkan hak atas informasi, hingga hak yang paling dasar yaitu hak atas hidup pun terenggut,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya. (HMP)
Discussion about this post