Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Kolom Utteng

Non-MuslimBoleh Berbisnis Syariah?

17 Desember 2019
di Kolom, Utteng
547 17
A A
0
Non-MuslimBoleh Berbisnis Syariah?

Daily News Indonesia | SETELAH pesan saya viral tentang keterlibatan mereka yang mengingkari kata “syariah”, bahkan boleh jadi tidak menyukai alias membenci kata itu, tapi mengaku menjalankan bisnis syariah, saya dikirimi beberapa pertanyaan oleh beberapa orang. Pertanyaan dalam banyak hal, salah satunya adalah apakah bisnis Syariah tidak boleh dilakukan oleh non Muslim?

 

Berikut saya tuliskan pertanyaan-pertanyaan dan jawaban saya apa adanya. Semoga ada manfaatnya untuk kita semua.

 

 Q berarti penanya. A berarti saya.

 

Q: Pak Ustadz, setelah membaca tulisan Ustadz, saya mau hanya nih. Apakah bisnis Syariah hanya diperbolehkan dijalankan oleh mereka yang beragama Islam?

 

  1. Rasanya saya tidak menyebutkan ditulisan saya kok. Apakah saya katakan bisnis Syariah hanya boleh dilakukan oleh mereka yang beragama Islam? Di bagian mana?

 

Q: Bukan begitu maksud saya pak Ustadz. Saya mungkin salah menangkap maksud Ustadz? Maksud saya apakah non Muslim dilarang menjalankan bisnis Syariah? Setahu saya dalam hal Muamalat, termasuk bisnis, tidak ada larangan bagi non Muslim.

  Covid-19: Lumpuhnya DK-PBB dan Spirit Multilateralisme

 

  1. Iya saya memang tidak mengatakan tidak boleh. Saya hanya mengatakan bahwa untuk sebuah bisnis dikategorikan bisnis Syariah ada beberapa persyaratan terkait. Tapi yang terpenting harus dipahami adalah kata itu (Syariah) tidak bisa dilepaskan dari ikatan agama. Syariah itu artinya hukum agama.

 

Q: Lalu masalahnya di mana Ustadz? Apakah tidak baik kalau non Muslim menjalankan hukum agama kita (Islam)?

 

A: Masalahnya ada pada “pengakuan” Syariah. Bisakah seseorang yang tidak percaya kepada agama ini lalu percaya kepada hukumnya? Ibaratnya tidak mengakui NKRI tapi seolah percaya dengan UUD 45? Logiskah pemikiran yang demikian?

 

Q: Iya Ustadz. Tapi bagaimana kalau sekedar menjalankan? Artinya tidak harus mengakui. Hanya karena memang murni profit (keuntungan) duniawi.

 

  1. Gimana ya? Dalam tulisan saya disebutkan bahwa ada 4 syarat untuk sebuah transaksi bisnis dapat dikategorikan “Syariah”. 1) dilakukan dengan niat lillah. 2) berdasarkan Al-Quran dan As-sunnah. 3) tidak merugikan dengan sengaja siapapun. 4) tidak terlibat dalam transaksi yang dilarang, seperti alkohol, judi, dan lain-lain.
  Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Ekonomi Syariah

 

Pertanyaan saya apakah teman-teman non Muslim melakukan itu dengan niat “lillah”? Apakah teman-teman non Muslim melakukan bisnisnya karena berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah? Atau berdasarkan dorongan profit semata?

 

Q: Kan niat bukannya tidak perlu dijudge (dihakimi)?

 

  1. Iya benar. Tapi bukan masalahnya ada di saya. Tapi ada pada mereka yang mengaku menjalankan bisnis Syariah itu. Kalau mereka mengaku menjalan bisnis Syariah taoi hatinya tidak mengakuinya, dan menjalankannya karena niat profit (material) maka itulah yang saya istilahkan “Syariah pura-pura”. Atau dalam bahasa yang lebih kencang: Kemunafikan dalam menjalankan bisnis Syariah.

 

Demikian tanya jawab singkat antara seseorang dan saya dua hari lalu. Sejujurnya penanya bukan hanya satu orang. Tapi beberapa orang dan juga dengan cara dan ekspresi yang berbeda. Yang saya tuliskan di atas hanyalah bagian dari pertanyaan-pertanyaan yang terima melalui media sosial.

  Syariah dan Demonstrasi Kemunafikan

 

Dari Q&A itu dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya tidak ada larangan bagi non Muslim untuk mengaku menjalankan bisnis Syariah. Tapi selama mereka tidak mengakui dasar Syariah (Al-Quran dan As-Sunnah), serta menjalankannya bukan untuk tujuan yang lebih mulia dari sekedar profit, maka itu adalah syariah pura-pura.

 

Bisnis Syariah dalam kepura-puraan adalah sebuah prilaku yang patut dipertanyakan. Kalau sekiranya benar bahwa motifnya hanya sekedar profit maka di sini Umat telah menjadi objek bisnis. Tapi sekiranya bukan sekedar profit maka harusnya ada motif lain, yang boleh jadi dampaknya lebih besar kepada umat ini.

 

Poinnya adalah Umat memang harus membuka mata. Bahwa resources (kekayaan) yang dimilikinya jangan sampai menjadi alat untuk pelemahan dan penghancuran masa depan Umat itu sendiri. Semoga tidak!

 

New York, 16 Desember 2019

Dr. Shamsi Ali

Imam di kota New York/Presiden Nusantara Foundation

Tags: Berbisnis SyariahNon-MuslimNon-MuslimBoleh Berbisnis SyariahSyariah
Bagikan439Tweet274KirimBagikanPin99

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret Ala Sinshe Awi Bagian I

    Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret “Ala” Sinshe Awi (Bagian I)

    9703 bagikan
    Bagikan 3881 Tweet 2426
  • Liburan tiba, Batik Air siapkan 145 ribu seat perjalanan wisata destinasi domestik dan international

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Orde reformasi reinkarnasi Orde Baru?

    7 bagikan
    Bagikan 3 Tweet 2
  • Ganti menteri ganti kebijakan di Kemendikbud

    13 bagikan
    Bagikan 5 Tweet 3
  • Jangan Putar Balikkan Sejarah: Milisi Pao An Tui Musuh Proklamasi

    542 bagikan
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Masihkah RRT menjadi ancaman?

    589 bagikan
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Pupy

    70 bagikan
    Bagikan 28 Tweet 18
  • In Memoriam Saleh Khalid, Mantan Ketum PB HMI

    165 bagikan
    Bagikan 66 Tweet 41
  • Kisah SBY Batal Jadi KSAD Karena Gus Dur

    363 bagikan
    Bagikan 145 Tweet 91
  • Singapura melegalkan aborsi

    280 bagikan
    Bagikan 112 Tweet 70

BERITA TERBARU

Liburan tiba, Batik Air siapkan 145 ribu seat perjalanan wisata  destinasi domestik dan international

Liburan tiba, Batik Air siapkan 145 ribu seat perjalanan wisata destinasi domestik dan international

5 Juni 2023
Benarkah kursi Presiden Jokowi saat ini menjadi hak waris Prabowo?

Benarkah kursi Presiden Jokowi saat ini menjadi hak waris Prabowo?

4 Juni 2023
Orde reformasi reinkarnasi Orde Baru?

Orde reformasi reinkarnasi Orde Baru?

4 Juni 2023
  • Tentang DNI
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak DNI
  • Indeks

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Selamat Datang!

Silakan Login

Lupa Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist