Daily News|Jakarta – Istana mengkaji surat dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang berisi usulan pembatalan hasil Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK).
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan pihaknya telah menerima surat tersebut. Namun, Faldo menyebut belum ada tindak lanjut resmi terhadap usulan Muhammadiyah itu.
“Surat dari PP Muhammadiyah sudah diterima kemarin, sedang dikaji oleh pemerintah respons seperti apa yang paling tepat dalam menindaklanjutinya,” ujar Faldo lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/8
Faldo berterima kasih atas usulan dari Muhammadiyah dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Dia menyebut usulan-usulan masyarakat adalah aset dan kekayaan yang diperlukan dalam mendorong pemerintah.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menegaskan pemerintah terus mencari solusi yang mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia berkata pemerintah menimbang berbagai hal sebelum membuat keputusan.
“Selain itu, pendapat ahli juga menjadi pertimbangan penting, ini yang pemerintah coba terus lakukan, agar dampaknya lebih optimal,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Faldo juga memastikan pihaknya belum menerima surat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soal diskriminasi terhadap penganut Ahmadiyah. Ia berjanji akan merespons surat tersebut jika Istana telah menerima salinan resmi.
Sebelumnya, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah bersurat ke Presiden Jokowi soal TWK KPK. Surat bernomor 22/I.11/A/2021 itu ditandatangani Trisno Raharjo dan Rahmat Muhajir Nugroho selaku Ketua dan Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
TWK KPK menjadi polemik karena digunakan pimpinan KPK era Firli Bahuri untuk mencopot sejumlah pegawai. Sebagian pegawai itu punya rekam jejak mumpuni dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.
“Mengingat Presiden Republik Indonesia merupakan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi, maka dengan bijaksana untuk mengambil alih proses alih status pegawai KPK serta MEMBATALKAN hasil asesmen TWK,” demikian bunyi surat tertanggal 16 Agustus 2021 itu. (DJP)
Discussion about this post