Daily News|Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, bebas bersyarat hari ini (20/7). Dari Bareskrim Polri, Habib Rizieq langsung menuju ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pantauan media di sekitar lokasi kediaman Habib Rizieq, Rabu (20/7), terlihat anggota dan simpatisan Habib Rizieq berkumpul di gang tempat tinggalnya mengenakan pakaian serba putih mengenakan peci putih, dan beberapa mengenakan pakaian muslim.
Ada pula penjagaan dari polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP di lokasi. Meski begitu, belum ada kepadatan massa di lokasi.
Lalu lintas di sekitar tempat tinggal Habib Rizieq terpantau lancar dan tidak terlihat adanya penutupan jalan di lokasi.
Melalui video yang didapatkan kumparan, terlihat di dalam tempat kediaman Habib Rizieq mengadakan pengajian bersama simpatisannya.
Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020.
Rizieq sebelumnya menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Rizieq dipenjara atas 3 perkara.
Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, tindak pidana Kekarantinaan kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.
Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi.
Maka total hukumannya ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta. Namun denda tersebut sudah dibayar.
Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Hal tersebut pun berkat remisi 2 bulan yang didapatnya. Kini, ia pun bisa bebas lebih awal karena mendapat Pembebasan bersyarat.
Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. (DJP)
Discussion about this post