Daily News|Jakarta – Kuasa Hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Aziz Yanuar, enggan mengomentari pernyataan Polri soal bubuk putih yang ditemukan di Petamburan adalah bahan peledak.
Aziz mengatakan pihaknya tak berada di lokasi saat penyitaan berlangsung. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Munarman menahan diri untuk menyampaikan pendapat.
“Kami tidak bisa komentari lebih lanjut karena kami tidak pernah ke lokasi. Untuk berita acara penyitaan, kami tidak tanda tangan dan tidak tahu,” kata Aziz lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (1/5).
Aziz tak banyak menyampaikan pernyataan. Namun, ia menyampaikan pihaknya menghormati hasil identifikasi pihak kepolisian.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Munarman, Sugito Atmo Pawiro juga menyampaikan hal senada. Dia tak bisa berkomentar karena tak berada di lokasi saat penyitaan barang bukti.
Sugito tak bisa memastikan apakah bubuk putih di Petamburan bahan peledak atau bukan. Dia akan mencoba meminta keterangan kepada penyidik terkait klaim itu.
“Saya harus ngecek dulu ke yang ada di lapangan betul atau tidak, terus ditemukan di mana, saya harus ngecek juga. Saya belum tahu persis karena belum bisa komunikasi,” ucap Sugito.
Sebelumnya, Polri mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4). Penggeledahan menyusul penangkapan eks petinggi FPI Munarman terkait kasus terorisme.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan bubuk putih. Awalnya, tim kuasa hukum menyatakan bubuk itu adalah bahan pembersih WC masjid.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan membantah klaim kuasa hukum. Merujuk hasil penelitian tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), bubuk putih itu adalah Triaseton Triperoksida (TATP).
“Hasil identifikasi tim Puslabfor yang telah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan adalah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak TATP,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4) (DJP)
Discussion about this post