Daily News | Jakarta – Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan, mengkritik langkah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri melayangkan surat amicus curiae/sahabat pengadilan jelang putusan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati,” kata Otto kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
“Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B,” ia menambahkan.
Menurutnya, status Megawati sebagai ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak dapat dilepaskan dari gugatan sengketa yang dilayangkan Ganjar-Mahfud ke MK, meski Mega tidak menjadi pihak secara langsung dalam perkara sengketa itu.
“Sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae. Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu,” klaim Otto.
Otto berpandangan, seharusnya amicus curiae dilayangkan oleh orang-orang netral untuk memberikan kontribusi melalui masukan dan sudut pandang.
Otto enggan menyimpulkan bahwa amicus curiae Mega akan ditolak karena hal itu.
“Bukan, ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi,” sebut dia.
Sebelumnya diberitakan, dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.
Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas,” kata Hasto membacakan tulisan Megawati.
“Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘habis gelap terbitlah terang’, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto.
Menurut Hasto, tulisan tersebut adalah perasan dari perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati. Ia menyebutkan, amicus curiae ini diberikan tak lepas dari praktik kecurangan masif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang menurutnya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
“Ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan masif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara,” kata Hasto.
“Karena itulah (amicus curiae) ini disampaikan dengan kesungguhan oleh beliau (Megawati) sebagai warga negara Indonesia,” kata dia.
Ganjar: cegah ‘April Mop’ MK
Sementara itu, calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dengan seadil-adilnya sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada 22 April mendatang. Ganjar juga menekankan bahwa MK penting mengembalikan marwah Konstitusi yang berpegang pada demokrasi. Hal tersebut disampaikan Ganjar di tengah-tengah menjelaskan tentang surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang ditulis oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
“Saya kira momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop tapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang,” kata Ganjar saat ditemui di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Ganjar menilai bahwa Amicus Curiae Megawati juga diharapkan mampu mendorong hakim konstitusi memutus perkara seadil-adilnya.
Menurut dia, kini semua pihak memberikan fokus yang berlebih kepada MK yang dalam waktu dekat bakal memutuskan sengketa Pilpres 2024. Oleh karena itu, Ganjar berpandangan, jika hakim MK memutuskan dengan adil maka bisa dikatakan Marwah MK telah kembali.
“Dari kondisi MK yang selama ini jadi cacian, makian dan stempel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK, rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK,” ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.
Lebih lanjut, Ganjar mengatakan, Amicus Curiae Megawati juga tidak bermaksud memengaruhi atau mengintervensi MK dalam memutuskan perkara.
“Tapi wewenangnya (tetap) pada Yang Mulia Majelis Hakim. Tapi sebagai sahabat pengadilan seperti masyarakat yang lain, Ibu (Megawati) menuliskan pikirannya termasuk opininya di Harian Kompas. Saya kira semua orang melihat situasi ini,” kata Ganjar.
“Saya kira semua mendorong agar putusan ini seadil-adilnya dengan fakta yang ada. Agar demokrasi bisa terjaga,” ujarnya lagi
Sebagai informasi, Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke Gedung MK, Selasa.
Dokumen itu diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
“Saya Hasto Kristiyanto bersama Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa berikut untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Hasto, Selasa.
Dalam dokumen yang disebarkan PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu. Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia. (HMP)?
Discussion about this post