Jadi Tersangka Menpora Diduga Terima Rp26 Miliar
DailyNes! Jakarta- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap Rp26 miliar lebih.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) mengatakan, Imam Nahrawi merupakan tersangka baru kasus hibah dana KONI . Selain Imam, KPK juga menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka. Ulum yang merupakan asisten pribadi Imam, sudah meringkuk di tahanan KPK aal September ini.
Imam diduga menerima uang melalui Miftahul Ulum sebanyak dua kali. Pertama, dalam rentang waktu 2014 sampai 2018, Imam meneima Rp 14,7 miliar. Kedua, rentang 2016-2018, Imam menerima Rp 11,8 miliar. Secara keseluruhan, Menpora diduga menerima Rp26,5 miliar.
Menurut Marata, uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. “Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora,” kata Marwata.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Imam sebanyak tiga kali namun selalu mangkir. Ketiganya beranggal 31 Juli 2019, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019. KPK memandang telah memberi waktu yang cukup bagi Nahrawi untuk memberi klarifikasi dalam taap penyelidikan. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh Imam Nahrawi.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kini, menyusul nama Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi.
Discussion about this post