Daily News|Jakarta – Habib Rizieq Shihab telah menjadi pantauan media internasional sejak dia melakukan pengasingan diri di luar negeri berkaitan dengan berbagai upaya pembunuhan terhadap dirinya. HRS, begitu dia disebut, telah menjadi tokoh oposisi terbesar di luar pemerintahan yang mewarnai politik Indonesia ke depan.
Karena itu, vonis terhadap mantan pimpinan organisasi aksi humaniter terbaik di Indonesia, dari kelompok Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan tuduhan pelanggaran prokes kerumunan di Petamburan mendapat sorotan juga sejumlah media internasional.
Beberapa media asing mulai dari koran Straits Times asal Singapura hingga kantor berita Associated Press (AP) dari AS turut memberitakan vonis Rizieq yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5).
Dalam artikel berjudul Hardline Muslim cleric gets jail and fine in Indonesia for flouting Covid-19 curbs, Straits Times menyinggung sejumlah dakwaan atas Rizieq dan pengikutnya, termasuk tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Sementara itu, dalam laporan berjudul Indonesia court sentences firebrand cleric to 8 months’ jail, AP menggambarkan Rizieq sebagai ulama paling berpengaruh secara politik di Indonesia.
Laporan serupa juga diwartakan portal berita Australia, ABC News, The Washington Post, kantor berita asal Prancis, AFP, hingga kantor berita Reuters.
Rizieq Cs divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Petamburan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.
Dalam kasus ini Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus kerumunan abai protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, terjadi tak lama setelah Rizieq tiba di Indonesia usai sekian tahun berada di dari Arab Saudi.
Rizieq dan FPI membuat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara perkawinan putrinya di Petamburan hingga menimbulkan kerumunan.
Acara tersebut diperkirakan melibatkan massa kurang lebih 5.000 orang. Dalam dakwaannya, jaksa menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. (HMP)
Discussion about this post