Daily News|Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan iPhone 11 yang merupakan sayembara kasus eks caleg PDIP Harun Masiku kepada informan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Pasalnya, Harun diyakini sudah meninggal dunia.
“Sebenarnya untuk [kasus] Nurhadi hanya berhadiah 1 HP iPhone 11 dan satunya untuk buron Harun Masiku, namun karena kami yakin Harun Masiku telah meninggal maka hadiah tersebut diberikan kepada kluster informan Nurhadi,” kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com lewat pesan tertulis, Selasa (2/6).
Boyamin menjelaskan informan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi terdiri dari empat kluster informan. Ia menyerahkan sepenuhnya teknis pembagian satu iPhone 11 kepada sejumlah informan tersebut.
“Selanjutnya MAKI konsisten untuk memberikan hadiah HP iPhone 11 kepada empat kluster informan dengan cara dua kluster mendapat 1 HP iPhone 11 dan menyerahkan sepenuhnya kepada mereka untuk teknis pembagiannya,” terangnya.
Ia menganggap penangkapan Nurhadi di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan, juga atas andil informasi yang telah diberikan kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Mengenai lokasi penangkapan, hanya bisa memberikan gambaran bahwa pertengahan puasa kami telah memberikan informasi keberadaan properti yang diduga ditempati menantunya di daerah Simprug,” katanya.
Terpisah, Erwin Natosmal Oemar dari PILNET Indonesia meminta KPK segera menangkap satu buronan lain yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Selain itu, ia meminta agar proses penegakan hukum yang menjerat Nurhadi dapat dilakukan secara transparan dan partisipatif.
“Meminta seluruh proses penegakan hukum oleh KPK dilakukan secara seksama, transparan dan partisipatif sehingga dapat membongkar tabir sistem dan struktur korupsi di lembaga peradilan,” ucapnya.
KPK menetapkan Nurhadi dan dua orang lainnya sebagai tersangka pada Senin, 16 Desember 2019. Para tersangka ini selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK hingga kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Kamis (13/2).
Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berada di daerah Jakarta Selatan, Senin (1/6).
“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Harun Masiku sendiri diketahui pergi ke Singapura pada 6 Januari atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kasus suap Komisioner KPK Wahyu Setiawan.
KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan buronan. Hingga kini, kader PDIP itu tak diketahui keberadaannya. (DJP)
Discussion about this post