Daily News|Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan dituntaskan sesuai mekanisme DPR. Forum lobi antara DPR dan pemerintah secara intensif bakal dilakukan.
“Intinya pertemuan tadi sangat cair. Kemudian semua berlangsung dengan baik. Kita selesaikan (RUU KUHP) nanti di DPR sesuai mekanisme DPR,” kata Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
Bambang bersama pimpinan DPR, fraksi-fraksi, dan Komisi III mengikuti rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka. Presiden didampingi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) Yasonna H Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
“Jadi intinya silaturahmi di mana kita semua akan mengakhiri jabatan. Banyak hal tadi kita bahas, tidak hanya soal KUHP, termasuk juga perkembangan eskalasi maupun yang lain, politik, sosial atau yang lain,” demikian Bambang.
Saat pertemuan, Bambang mengapresiasi sikap Presiden yang telah merespons positif polemik di ruang publik terkait RUU KUHP. Meski begitu, Bambang mengungkapkan, RUU KUHP sudah dibahas sangat lama.
“Pak Presiden dapat kami sampaikan bahwa tidak terhitung jumlah rapat dan waktu yang dialokasikan antara tim ahl komisi III dan pemerintah untuk membahas RUU KUHP. Bahkan ada juga gara-gara rapat yang engga pernah pulang-pulang, ribut dengan istri di rumah,” ungkap Bambang.
Bambang menuturkan, tim pemerintah maupun DPR juga selalu memperdebatkan pasal demi pasal. Dengan demikian, pasal itu dibuat benar-benar berdasarkan kondisi masyarakat dan kepentingan hukum.
“Tim selalu perdebatkan pasal demi pasal hingga penjelasan yang tak terhitung jumlahnya. Termasuk perubahan yang dilakukan dalam sebuah pasal. Agar pasal tersebut seimbang antara kepentingan negara dan kepentingan hukum dan masyarakat,” tutur Bambang.
Bambang pun menjelaskan, RUU KUHP sangat dibutuhkan Indonesia. Menurut Bambang, DPR hanya ingin menjawab keinginan Presiden yang kerap mengharapkan adanya regulasi simpel. Bambang menyatakan, RUU KUHP merupakan induk undang-undang Hukum Pidana.
“Nanti akan ada beberapa undang-undang yang bisa kita hapuskan. Semua menginduk pada KUHP, sehingga ke depan undang-undang kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan. Kita susun ini, 7 presiden tidak selesai, 19 menkumham tidak selesai, dan ini kita di ujung,” ucap Bambang.
Ketua Panita Kerja RUU KUHP Mulfachri Harahap mengungkapkan, masih ada tiga kali paripurna lagi yang akan dijalankan DPR sampai dengan 30 September. “Sebelum itu akan ada forum lobi dengan pemerintah (bicarakan RUU KUHP),” kata Mulfachri.
Wakil Ketua Komisi III tersebut pun menyebut, “Nanti kita lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua. Tentu sampai tanggal 30, kita monitor terus apa yang terjadi di tengah masyarakat.”
Discussion about this post