Daily News|Jakarta –Firli Bahuri menuturkan bahwa pihaknya masih berupaya memburu tersangka kasus dugaan suap penggantian antawaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Ia mengatakan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dan tersangka, serta menerbitkan surat perintah penahanan dan pencarian.
KPK juga telah bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam upaya mencari Harun Masiku.
“Tentu kita bekerja sama, bersinergi dengan aparat kepolisian dan itu sudah kita buat suratnya permohonan permintaan pencarian dan penangkapan lengkap dengan identitas yang bersangkutan, oke?” kata Firli saat menjawab ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Firli pun memastikan KPK akan langsung menangkap Harun begitu mengetahui keberadaan kader PDI Perjuangan itu.
Menutur Firli, Harun Masiku sudah bertolak ke luar negeri sejak 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Kalau saya sudah tahu, saya tangkap (Harun Masiku) pasti,” ujar Firli.
Firli secara tegas mengimbau agar Harun bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK.
“Saya sampaikan kepada saudara HM di mana pun Anda berada, silakan Anda bekerja sama kooperatif, apakah dalam bentuk menyerahkan diri, baik ke penyidik KPK maupun pejabat kepolisian,” pungkas Firli.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat, Harun terbang menuju Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum KPK menangkap Wahyu Setiawan.
Tetapkan 22 Tersangka dalam 30 Hari Kerja
Firli Bahuri mengatakan, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka selama 30 hari kerja sejak awal pimpinan baru dilantik pada 20 Desember 2019.
“Ada 22 orang yang sudah menjadi tersangka, 12 orang yang sudah ditahan, dan 10 orang masih belum dilakukan penahanan,” kata Firli saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Adapun,10 tersangka yang belum ditahan terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Firli mengatakan, 10 tersangka masih perlu dipanggil untuk diperiksa.
“Kita harus panggil dulu yang bersangkutan terkait dengan perkara proyek pembangunan jalan di Bengkalis yang saya ekspos Jumat lalu,” ujar Firli.
Menurut dia, aktivitas dan kegiatan KPK dalam pemberantasan korupsi tidak menemui hambatan dan gangguan hingga saat ini.
Semuanya tetap berjalan meskipun pimpinan berganti dan undang-undang baru diberlakukan.
Firli dilantik Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 112/P/2019 tanggal 28 Oktober dan Keputusan Presiden Nomor 129/T/2019 tanggal 2 Desember tentang Pengangkatan Pimpinan KPK. (DJP)
Discussion about this post