Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Daily News

Singapura melegalkan aborsi

22 Februari 2022
di Daily News
96 2
A A
0
Singapura melegalkan aborsi

Daily News|Jakarta – Sejumlah negara di dunia melegalkan aborsi dengan sejumlah alasan. Beberapa negara yang melegalkan aborsi memiliki alasan tersendiri dengan mengizinkan warga negaranya melakukan proses aborsi atau pengguguran kandungan.

Aborsi selama ini selalu menjadi perdebatan yang terus terjadi di berbagai negara, termasuk salah satunya adalah Indonesia.

Kelompok pro dan kontra pun bermunculan dengan saling menyuarakan pandangannya. Beberapa alasan yang mendasari legalnya praktek aborsi di beberapa negara didominasi oleh faktor kesehatan warga negaranya serta tindakan negara tersebut dalam mewujudkan hak-hak perempuan di negaranya.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut 4 negara di dunia yang melegalkan aborsi:

1. Singapura. Singapura menjadi nama selanjutnya dari negara yang melegalkan aborsi. Melansir dari The Asianparent, aborsi legal dilakukan di Singapura dan tidak ada batasan usia dalam proses aborsi. Namun, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Syaratnya adalah aborsi dapat dilakukan ketika umur kandungan belum mencapai 24 minggu atau sekitar 6 bulan. Namun, pengecualian dapat dilakukan untuk kondisi kehamilan yang membahayakan nyawa Ibunya.

  Singapura Minta Facebook Atur Konten

2. Kanada Kanada menjadi nama pertama dari negara yang melegalkan aborsi. Praktek Aborsi sepenuhnya legal di negara Kanada. Kanada tidak memerlukan alasan hukum yang kuat seperti pemerkosaan atau risiko kesehatan untuk melakukan aborsi selama terjadi sebelum batas kehamilan yang berkisar 12 minggu hingga 24 minggu + 6 hari, tergantung wilayahnya.

Sebelumnya, aborsi sempat dilarang di Kanada sampai pada tahun 1988. Saat ini, aborsi termasuk dalam layanan yang dicakup oleh sistem kesehatan nasional Kanada. Warga negara Kanada tidak akan dikenakan biaya asalkan aborsi dilakukan di rumah sakit biasa. Apabila aborsi dilakukan di rumah sakit swasta, hal tersebut mengharuskan pasien untuk membayar biasa aborsi.

  Profil 'hawkish' Presiden terpilih Korsel Yoon Suk-yeol ancam Korut

3. Rusia melegalkan aborsi. Rusia membuat peraturan aborsi legal dengan alasan apapun pada tahun 1920 dan menjadi negara pertama di dunia yang melakukannya.

Sempat mengalami pergantian peraturan pada 1936, Rusia kembali melegalkan aborsi pada tahun 1955 yang bertahan sampai saat ini. Aborsi sepenuhnya legal di Rusia sampai minggu ke-12 kehamilan dan kapan saja ketika kehamilan mengancam nyawa dari ibunya.

  PM Malaysia Didesak Mundur

4. Argentina Argentina menjadi nama berikutnya dari negara yang melegalkan aborsi. Beberapa waktu yang lalu, Kongres Argentina telah melegalkan aborsi dengan catatan hingga ke 14 kehamilan.

Presiden Argentina menyatakan alasan melegalkan aborsi dengan biaya gratis sampai minggu ke-14 kehamilan berdasarkan faktor kesehatan warga negaranya.

Presiden Argentina pun menyampaikan bahwa setiap tahunnya sekitar 38.000 wanita dibawa ke rumah sakit karena penghentian klandestin dan sejak 1983 lebih dari 3000 wanita telah meninggal. Bersamaan dengan legalisasi aborsi, para senator juga memberikan dukungan pada RUU yang dijuluki ‘Rencana 1000 hari’ yang memberikan perawatan kesehatan yang lebih baik bagi wanita hamil dan ibu dari anak-anak kecil. (HMP)

Tags: AborsiSingapura
Bagikan76Tweet48KirimBagikanPin17

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Masihkah RRT menjadi ancaman?

    Masihkah RRT menjadi ancaman?

    387 bagikan
    Bagikan 155 Tweet 97
  • Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret “Ala” Sinshe Awi (Bagian I)

    8925 bagikan
    Bagikan 3570 Tweet 2231
  • RRT Kian Mengancam Indonesia?  

    1694 bagikan
    Bagikan 678 Tweet 424
  • Sarekat Dagang Islam: Cikal Bakal Pergerakan Nasional

    347 bagikan
    Bagikan 139 Tweet 87
  • Revolusi demi perubahan nasib bangsa

    35 bagikan
    Bagikan 14 Tweet 9

BERITA TERBARU

PSHK: Kades 9 tahun harus ditolak Jokowi

PSHK: Kades 9 tahun harus ditolak Jokowi

27 Januari 2023
Deputi KPK Karyoto Usai melaporkan ke Dewas KPK

Deputi KPK Karyoto Usai melaporkan ke Dewas KPK

27 Januari 2023
IPW: ada lobi satgasus soal hukumam Sambo

IPW: ada lobi satgasus soal hukumam Sambo

27 Januari 2023
  • Tentang DNI
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak DNI
  • Indeks

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Selamat Datang!

Silakan Login

Lupa Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist