Daily News Indonesia | Jakarta – Mantan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva telah dibebaskan setelah lebih dari 18 bulan dipenjara. Mantan pemimpin sayap kiri, yang dikenal sebagai Lula, disambut dengan tepuk tangan meriah dari kerumunan pendukung saat ia berjalan keluar dari penjara pada hari Jumat.
Dia ditahan di penjara di kota Curitiba dengan tuduhan korupsi. Seorang hakim memerintahkan pembebasannya setelah putusan Mahkamah Agung bahwa terdakwa hanya boleh dipenjara jika mereka telah kehabisan opsi banding mereka.
Lula adalah satu dari beberapa ribu napi yang dapat mengambil manfaat dari putusan tersebut.
Mantan presiden berusia 74 tahun itu, yang memimpin Brasil antara 2003 dan 2010, dipandang sebagai ikon kiri di negara itu. Saat dia meninggalkan penjara, dia mengayunkan tinjunya ke udara sebagai tanda kemenangan.
“Saya tidak berpikir bahwa hari ini saya bisa berada di sini berbicara dengan pria dan wanita bahwa selama 580 hari berteriak selamat pagi, selamat siang atau malam, tidak peduli apakah hujan turun atau 40 derajat Celcius,” katanya kepada orang banyak.
Dia juga berjanji untuk membuktikan tidak bersalah, sebelum menyerang “sisi busuk sistem peradilan”, yang dia tuduh “bekerja untuk mengkriminalkan kaum kiri”.
Lula adalah favorit untuk memenangkan pemilihan presiden tahun lalu tetapi dipenjara setelah terlibat dalam skandal korupsi besar. Perlombaan dimenangkan oleh kandidat sayap kanan Jair Bolsonaro.
Mengkritik kebijakan ekonomi Bolsonaro, Lula bersumpah untuk terus berjuang demi rakyat Brasil yang miskin.
“Orang-orang kelaparan, mereka tidak punya pekerjaan, orang-orang bekerja untuk Uber atau mengantarkan pizza dengan sepeda,” tambahnya, secara khusus mengkritik pekerjaan tidak aman dan ekonomi pertunjukan.
Lula akan dilarang berdiri untuk jabatan karena catatan kriminalnya. Dia telah secara konsisten menyangkal semua tuduhan terhadapnya dan mengklaim bahwa mereka bermotivasi politik. (HMP)
Discussion about this post