Daily News|Jakarta – Pada masa penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali periode 14-20 September 2021, pemerintah melakukan uji coba pembukaan sejumlah tempat wisata. Pembukaan tempat wisata ini hanya berlaku untuk daerah PPKM level 3 dan level 2.
Adapun dalam percobaan pembukaan tempat wisata tersebut, pemerintah memastikan mulai menerapkan aturan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata.
Ini sebagai salah satu upaya mengendalikan pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan beleid tersebut, penerapan ganjil-genap diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata sepanjang Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 waktu setempat.
Sistem ganjil-genap ini diberlakukan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata. Selain penerapan ganjil genap, pemerintah juga menetapkan ketentuan bahwa tempat wisata yang buka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian bagi anak di bawah usia 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba. Meski demikian, perlu diingat bahwa semua tempat wisata telah dibuka. Pembukaan tempat wisata dilakukan secara bertahap berdasarkan keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Discussion about this post