Daily News|Jakarta –Kementerian Perhubungan memberikan stimulus berupa subsidi harga tiket pesawat untuk 13 destinasi yang merupakan penopang sektor pariwisata. Subsidi itu berlaku untuk penerbangan domestik periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut lewat subsidi tersebut calon penumpang akan dibebaskan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
“Diharapkan dengan stimulus masyarakat akan mendapat keringanan dengan berbagai tujuan yang akhirnya akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah seperti industri pariwisata, sektor UMKM,” katanya pada konferensi pers secara daring, Kamis (22/10).
Secara total stimulus, transportasi kepariwisataan sebesar Rp216,55 miliar. Dana tersebut terdiri dari pembebasan tarif PJP2U senilai Rp175,74 miliar dan stimulus kalibrasi fasilitas penerbangan yaitu Rp40,81 miliar.
Ketiga belas bandara yang dimaksud adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Bandara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH), Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang (KNO), dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS).
Lalu, Bandara Internasional Kulon Progo, Yogyakarta (YIA), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Praya (LOP) dan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang (SRG).
Kemudian, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, (MDC), Bandara Internasional Labuan Bajo (LBJ), Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara (DTB), Bandara Internasional Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).
Tak hanya stimulus untuk penumpang, pemerintah juga memberikan keringanan kepada operator di 13 bandara tersebut.
Bentuknya, biaya kalibrasi fasilitas penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang biasanya dibebankan kepada operator bandara, untuk dua bulan ke depan dibebankan kepada pemerintah.
Tujuannya, untuk meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi covid-19.
“Bagi operator penerbangan maupun operator bandara dengan stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara.
Namun di sisi lain, para stakeholder penerbangan tetap diwajibkan menaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020,” tutup Novie. (DJP)
Discussion about this post