Daily News|Jakarta – Layanan telekomunikasi terutama mobile seperti smartphone memang menjadi kebutuhan paling dasar bila berada di suatu negara. Terlebih lagi bagi pendatang di negara itu.
Sejumlah negara memerlukan pendaftaran kartu tanda penduduk (KTP) atau sejenisnya untuk memastikan bahwa pendaftar layanan telekomunikasi adalah penduduk atau warga yang sah secara hukum. Namun bagaimana bila persyaratan pendaftaran dinaikkan ke tingkat lebih tinggi seperti diperlukan pemindaian wajah? Itulah yang terjadi di Cina sekarang.
Bahkan aturan ini berlaku tanggal 1 Desember lalu. Semua orang terutama warga negara harus difoto selain memberikan informasi identitas diri seperti kartu identitas. Menariknya, diambilnya foto wajah ini bukanlah bertujuan untuk verifikasi wajah pendaftarnya.
Yang menjadi sorotan utama adalah karena pihak pemerintah ingin mengembangkan database dari pendeteksi wajah yang sudah ada. Sistem ini memang diterapkan untuk berbagai layanan keuangan sebagai fitur keamanan namun sangat berbeda maksudnya untuk pendaftaran telekomunikasi mobile. Singkat kata, pemerintah hanya ingin memperluas aksesnya untuk memantau warganya hingga mengenal wajahnya.
Dengan mendapatkan informasi wajah warganya, pemerintah setempat bisa mendeteksi dan memantau dari dunia nyata seperti di jalan (melalui CCTV) bahkan hingga ke sosial media (fitur pendeteksi wajah di foto).
Perlu diperhatikan bahwa negara seperti Cina sendiri memang sangat tinggi pengguna smartphone, sehingga layanan keuangan mobile seperti Alipay dan WeChat Pay menguasai hampir semua transaksi keuangan di dalam negeri. Maka jelas penerapan aturan ini akan sangat membantu pengembangan database wajah penduduknya. (EJP)
Sumber: Quartz