Daily News|Jakarta –Badan pengatur PTA mengatakan aplikasi berbagi video memberikan jaminan itu akan memblokir akun yang menyebarkan kecabulan dan amoralitas.
Pihak berwenang di Pakistan telah mengumumkan pencabutan larangan TikTok, dengan mengatakan mereka menerima jaminan dari aplikasi berbagi video bahwa itu akan “memoderasi” konten sesuai dengan hukum setempat.
“TikTok dibuka kuncinya setelah ada jaminan dari manajemen bahwa mereka akan memblokir semua akun berulang kali yang terlibat dalam penyebaran kecabulan
dan amoralitas, ”kata Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) dalam sebuah pernyataan, Senin.
Awal bulan ini, badan pengawas mengatakan telah memblokir aplikasi populer tersebut setelah menerima keluhan vulgar dari anggota masyarakat.
Dalam pernyataan yang diterbitkan pada hari Sabtu, TikTok mengatakan “kecewa” karena pengguna di Pakistan tidak dapat mengakses layanannya.
“Selama setahun terakhir, kami telah melakukan upaya bersama untuk menjawab pertanyaan dari Pemerintah Pakistan seputar proses moderasi konten kami, termasuk secara signifikan meningkatkan kapasitas tim moderasi konten bahasa lokal kami,” kata TikTok dalam sebuah pernyataan.
Perusahaan mengatakan bahwa bahkan setelah pelarangan, mereka terus “terlibat dengan PTA untuk menunjukkan komitmen kami untuk mematuhi hukum setempat”.
“Meskipun PTA mengakui dan menghargai upaya ini, layanan kami tetap diblokir di negara ini dan kami belum menerima komunikasi dari PTA,” tambah pernyataan itu.
Sejarah penyensoran
Langkah melawan TikTok dilakukan beberapa bulan setelah aplikasi streaming langsung Bigo Live dilarang karena alasan yang sama, sementara aplikasi kencan Tinder juga telah diblokir dalam beberapa bulan terakhir.
Pada bulan Agustus, pihak berwenang memperingatkan YouTube untuk memblokir “kata-kata kasar dan kebencian”. Platform video online memperkenalkan versi lokal di Pakistan setelah larangan yang berlangsung selama beberapa bulan pada tahun 2012 menyusul protes terhadap film yang dianggap menghina Nabi Muhammad
Pada tahun 2016, parlemen Pakistan mengeluarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik untuk mengatur, antara lain, konten online.
Ini memberi PTA kekuatan yang luas untuk memblokir konten yang dianggap bertentangan dengan “kemuliaan Islam atau integritas, keamanan atau pertahanan Pakistan atau … ketertiban umum, kesopanan atau moralitas”.
Kelompok hak asasi mengatakan PTA telah memblokir lebih dari 800.000 situs web dan platform agar tidak dapat diakses di dalam negeri.
Daftar situs web yang diblokir termasuk platform pornografi tetapi juga termasuk outlet berita yang dianggap kritis terhadap keamanan negara dan kebijakan luar negeri, beberapa media sosial, dan beberapa situs web partai politik. (HMP)
Discussion about this post