Daily News|Jakarta –”Pengadilan meminta PTA untuk menutup akses TikTok,” kata juru bicara PTA, Khurram Mehran, seperti dilansir Reuters, Jumat (12/3). Dia mengatakan PTA akan mematuhi perintah pengadilan.
Keputusan untuk memblokir TikTok ditetapkan oleh pengadilan Peshawar. Menurut kuasa hukum PTA, Jehanzeb Mehsud, asal permasalahannya adalah pengaduan dari sejumlah masyarakat yang menyatakan aplikasi media sosial itu menyebarkan muatan seronok dan tidak patut.
Perwakilan TikTok di Pakistan menyatakan mereka sudah menerapkan perangkat yang bisa mencegah konten yang tidak patut atau seronok diunggah melalui aplikasi itu.
“Di Pakistan kami mengembangkan tim moderasi khusus dan mempunyai mekanisme untuk melaporkan dan berwenang menghapus konten yang bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat,” demikian isi pernyataan perwakilan TikTok di Pakistan.
“Kami berharap tetap bisa melayani jutaan pengguna TikTok di Pakistan yang menggunakannya sebagai sarana menyalurkan kreasi dan bersenang-senang,” lanjut pernyataan itu.
Pakistan sempat memblokir TikTok selama sepuluh hari pada Oktober 2020. Namun, larangan itu hanya bertahan sepuluh hari setelah TikTok menyatakan bersedia menutup seluruh akun yang dinilai menyebarkan muatan cabul dan tidak patut.
PTA menyatakan TikTok bersedia mematuhi persyaratan itu.
TikTok adalah aplikasi yang cukup populer di Pakistan setelah WhatsApp dan Facebook.
TikTok yang dikembangkan perusahaan teknologi informasi asal China, ByteDance, meledak dan digemari jutaan orang. Namun, banyak kalangan menilai aplikasi itu rentan dalam hal privasi dan keamanan data karena dipunyai oleh perusahaan China.
Akan tetapi, TikTok membantah tuduhan itu. (HMP)
Discussion about this post