Daily News|Jakarta –Pihak berwenang Rusia menuntut lima platform media sosial seperti Google hingga TikTok lantaran tak menghapus konten yang menyerukan kampanye protes anti-pemerintah pada Selasa (9/3).
Kantor berita Interfax menuturkan Twitter, Google, dan Facebook masing-masing digugat atas tiga dakwaan oleh pemerintahan Presiden Vladimir Putin. Masing-masing dakwaan dikenakan sanksi denda hingga 4 juta rubel atau sekitar Rp779 juta.
Aplikasi asal China, TikTok, hingga platform pesan instan Telegram, juga ikut digugat Rusia terkait hal serupa.
Gugatan itu dilayangkan Rusia setelah demonstrasi menuntut pembebasan aktivis Alexei Navalny berlangsung di seluruh penjuru Rusia.
Navalny yang kerap mengkritik Putin kembali ditahan setibanya di Moskow pada Januari lalu setelah melakukan perawatan dan pemulihan di Jerman, karena diduga diracun dengan zat saraf Novichok.
Penahanan Navalny mengundang kecaman terutama dari negara Barat dan demonstrasi yang kian meluas di dalam negeri Rusia.
Sejauh ini, aparat keamanan Rusia dilaporkan telah menahan lebih dari 3.400 demonstran.
Dikutip Reuters, Google menolak mengomentari laporan Interfax tersebut. Facebook, Twitter, TikTok, dan Telegram juga tak segera bisa dimintai komentar terkait gugatan Rusia tersebut.
Namun, Interfax mengatakan gugatan terhadap para raksasa teknologi itu akan disidangkan pada 2 April mendatang. (HMP)
Discussion about this post