Daily News|Jakarta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis meminta pemerintah tidak salah menyikapi keberadaan agama Baha’i. Sebelumnya, agama itu jadi sorotan publik usai mendapat ucapan selamat hari raya dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Cholil menyampaikan Indonesia hanya mengakui enam agama.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa menyamaratakan perlakuan antara enam agama yang diakui dengan agama lainnya.
“Memang negara wajib melindungi umat agama, tapi jangan offside menjadi melayani yang sama dengan enam agama yang diakui,” kata Cholil lewat pesan singkat, Rabu (28/7).
Cholil mengatakan negara melindungi pemeluk agama apapun. Namun, ia berpendapat pemerintah tidak perlu melayani, apalagi memfasilitasi agama selain enam agama yang diakui.
Saat ditanya soal sikap MUI soal keberadaan Baha’i, Cholil tak menjawab gamblang. Ia hanya menyebut MUI sedang mengkaji sikap tentang agama tersebut.
“Baha’i yang sudah jadi komunitas agama jangan menodai agama lain,” ucapnya.
Publik memperbincangkan keberadaan agama Baha’i setelah beredar video yang menayangkan ucapan selamat hari raya dari Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada umat Baha’i.
Baha’i adalah sebuah agama yang lahir di Persia pada 23 Mei 1844. Agama itu masuk ke Indonesia pada 1878. Kemenag menyebut penganut Baha’i di Indonesia mencapai sekitar 5.000 orang.
Agama ini pernah dicap sesat oleh MUI Jawa Barat pada 2014. Agama itu dipermasalahkan karena memiliki ritual yang mirip dengan ajaran Islam, seperti salat dan puasa.
Offside-nya di Mana?
Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz mencoba membela diri dengan menyebutkan bahwa langkah Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengucapkan selamat Hari Raya Naw Ruz kepada masyarakat Baha’i sudah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu ia sampaikan untuk merespons pernyataan Ketua MUI Cholil Nafis yang mengingatkan pemerintah jangan offside soal agama Baha’i.
“Dalam hal Menag menyampaikan ucapan selamat Hari Raya bagi umat Baha’i beliau merupakan bagian dari negara. Jadi bagian tugas negara. Offside-nya di mana?” kata Ishfah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/7).
Masih ditunggu ucapan selamat hari raya kepada sekitar 3000 agama dan kepercayaan, jika itu alasan yang digunakan, kata netizen.
Ishfah lantas mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS) yang menyebut bahwa terdapat 6 agama yang diakui di Indonesia.
Agama tersebut yakni Islam, Kristen, Katolik, Konghucu, Budha, dan Hindu yang banyak dianut masyarakat di Indonesia.
Meski demikian, kata Ishfah, tidak berarti selain enam agama tersebut dilarang di Indonesia. Agama-agama ini tetap diizinkan selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.
“Tak berarti agama-agama lain seperti Yahudi Taosime, Shinto itu dilarang di Indonesia. Ini termaktub eksplisit. Nah asalkan ketentuannya yang penting tidak ada penodaan dan pelecehan terhadap agama-agama lain. Kan prinsipnya seperti itu,” ujar dia.
Meski demikian, Ishfah mengapresiasi kepada MUI yang sudah mengingatkan kepada pemerintah agar tidak offside dalam hal ini. Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama selama ini berjalan sesuai perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, sempat beredar viral video ucapan selamat Hari Raya Naw Ruz terhadap masyarakat Baha’i oleh Yaqut di media sosial.
Baha’i merupakan agama yang lahir di Persia pada 23 Mei 1844. Agama itu masuk ke Indonesia pada 1878. Kemenag menyebut penganut Baha’i di Indonesia mencapai sekitar 5.000 orang. Kemenag tidak menyebutkan bahwa BahaI adalah penyimpangan terhadap ajaran Islam dan terlarang berdasarkan UU sejak zaman Bung Karno. (DJP)
Discussion about this post