Daily News|Jakarta – Koordinator Gerakan Save Sangihe Island, Alfred Pontolondo mengatakan pihaknya bersama warga Kepulauan Sangihe berencana menggugat surat izin pertambangan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan menggugat IUP dari PT TMS ke PTUN, supaya dari sisi pemerintahan upaya itu boleh jalan, dari sisi hukum kami akan menempuh jalur yang sesuai perjuangan kami,” kata Alfred dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (15/6).
Menurut Alfred, izin tambang yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT TMS tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Artinya, izin tersebut didapatkan dengan melanggar beberapa prosedur wajib yang seharusnya dipenuhi oleh TMS maupun ESDM dalam penerbitannya.
“Itu pula yang kemudian menjadi dasar bagi kami untuk kami gugat izin itu, karena ada banyak hal yang dilanggar dalam prsoes perizinannya,” ujar Alfred.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah juga mengatakan bahwa penerbitan izin tambang untuk PT TMS di Kepulauan Sangihe menabrak sejumlah aturan dan undang-undang yang berlaku.
Salah satu aturan yang dilanggar yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Menurut Merah, dalam Pasal 23 UU tersebut menyatakan bahwa pulau kecil itu diprioritaskan untuk kegiatan konservasi; pendidikan, pelatihan, dan penelitian; budidaya laut; pariwisata; perikanan; dan pertanian organik.
Pasal itu tidak mengatur sama sekali bahwa pulau-pulau kecil dapat menjadi lokasi pertambangan. Seperti diketahui, Kepulauan Sangihe masuk dalam kategori kecil karena hanya memiliki luas sebesar 736 Km2. (DJP)
Discussion about this post