Daily News|Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan salah satu poin meringankan vonis denda bagi Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung lantaran eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tokoh agama yang dikagumi oleh umat.
Hakim berharap Habib Rizieq bisa melakukan pendidikan bagi umat ke depannya agar mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah.
“Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan edukasi umat di kemudian hari untuk patuh pada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di PN Jaktim, Kamis (27/5).
Tak hanya itu, hakim menilai Habib Rizieq telah memenuhi janjinya mencegah massa pendukungnya hadir ke PN Jaktim ketika berjalannya sidang. Menurutnya, tindakan tersebut bisa memudahkan aparat dalam menjaga kelancaran sidang.
“Sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban sidang ini,” kata hakim.
Sementara itu, hal yang memberatkan vonis tersebut adalah Habib Rizieq tak mendukung upaya pencegahan Covid 19.
Majelis Hakim memvonis Habib Rizieq hukuman denda Rp20 juta yang jika tidak dibayar maka diganti pidana lima bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.
Habib Rizieq dinilai secara sah dan terbukti tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Usai pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa lantas bertanya kepada Habib Rizieq dan kuasa hukumnya apakah akan menyatakan banding atas vonis tersebut.
Habib Rizieq dan kuasa hukumnya lantas memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
“Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Habib Rizieq.
Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam perkara Megamendung yakni selama 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara. (DJP)
Discussion about this post