Daily News|Jakarta – Tim advokasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyerahkan surat permohonan informasi perkembangan penanganan perkara kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu disampaikan lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg).
“Surat kepada Presiden melalui Setneg berisikan satu permohonan informasi penanganan perkara, kasus kekerasan ataupun penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan,” jelas tim hukum Novel, Alghiffari Aqsa, di Gedung Kemsetneg, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Pada kesempatan itu, Aqsa juga meminta Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Sebab, masa kerja yang diberikan Jokowi kepada tim pencari fakta sudah berakhir. “Kami juga mendesak adanya TGPF independen. Ini juga momen terkait, habisnya waktu 3 bulan yang diberikan oleh Presiden kepada kepolisian untuk menemukan pelaku penyerangan Novel,” ujar Aqsa.
Aqsa didampingi anggota tim lainnya yaitu Saor Siagian, Muhammad Isnur, dan Andi. Pihaknya juga membantu membuatkan draf keputusan presiden mengenai TGPF Independen.
“Dalam surat ini, kami lampirkan draf keputusan presiden mengenai TGPF independen. Sebagai rekomendasi kami kepada Presiden, seperti apa TGPF yang diinginkan oleh masyarakat sipil dan ini kami harap bisa menjadi rekomendasi kepada Bapak Presiden,” pungkas Aqsa.
Discussion about this post