Daily News|Jakarta – Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang menilai diksi undangan bisa menjadi sebuah hasutan apabila tujuannya dibelokkan untuk kegiatan negatif atau melanggar hukum.
Pernyataan itu ia utarakan saat dihadirkan sebagai saksi ahli bahasa untuk terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).
Awalnya, hakim Suparman Nyompa menanyakan sebuah kasus seseorang yang diundang ke sebuah tempat justru untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
“Ada kasus dia diundang tapi untuk melawan hukum, apakah konotasinya negatif atau gimana?” tanya hakim.
Menjawab hal itu, Frans menilai diksi ‘undangan’ pada dasarnya memiliki konotasi positif. Akan tetapi bila ditemukan ada motif ketidakjujuran dan melawan hukum dalam undangan tersebut, maka kata tersebut dapat memiliki konotasi negatif.
“Undangan pada dasarnya konotasinya positif. Tapi kalau dalam undangan ternyata dibelokkan untuk perbuatan negatif atau melawan hukum jadi berubah menjadi hasutan,” terang Frans.
Lebih lanjut, Frans menjelaskan diksi hasut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung makna membangkitkan hasrat seseorang untuk melakukan kemarahan. Menurutnya, hasutan ada kaitannya dengan makna marah.
“Itu hasutan, supaya orang marah,” kata dia.
Sementara itu, Frans menilai diksi undangan yang digunakan seseorang untuk menghadiri acara ritual keagamaan tak bisa dikategorikan sebagai sebuah hasutan. Sebab, diksi undangan dalam kondisi itu sebagai arti yang positif.
“Kata hasutan dengan undangan, dua kata yang beda maknanya sama sekali, mengundang berarti mempersilakan hadir dalam rapat perjamuan dan sebagainya. Sedangkan hasutan itu maknanya lebih ke membangkitkan hati orang supaya marah, dua hal yang berbeda,” kata dia.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan hukuman dua tahun penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan. Rizieq dianggap bertanggung jawab setelah terjadi kerumunan di acara yang digelar di tengah pandemi virus corona.
Jaksa menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Selain itu hakim juga diminta menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu jadi anggota atau pengurus selama 3 tahun.
Perkara tersebut bermula saat Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Kegiatan itu berselang 5 hari setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.
Acara yang berlangsung hingga dini hari itu diperkirakan melibatkan kurang lebih 5.000 orang. Jaksa, dalam dakwaannya menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Rizieq lantas didakwa oleh jaksa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan saat pandemi virus corona.
HRS selaku pimpinan FPI itu dituduh melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi. (DJP)
Discussion about this post