Daily News|Jakarta – Koordinator Lawyer Tim Pembela Ulama & Aktivis/TPUA Ahmad Khozinudin, S.H. menyatakan pihaknya akan menggugat Presiden dan DPR dengan tuduhan melanggar UU.
Menurut Ahmad, sebenarnya, jika lembaga Negara menginsyafi tugas pokok, peran dan fungsinya, menjalankannya secara murni dan konsisten, termasuk berani mengambil inisiatif untuk mengundurkan diri saat tak mampu mengemban amanah kekuasaan, sudah pasti rakyat tidak perlu terlibat langsung mengontrol jalannya roda pemerintahan.
Pada faktanya, ada yang tidak memahami bahkan masa bodoh dengan tugas pokok, peran dan fungsinya, sehingga menjalankan roda pemerintahan dengan tidak bertanggungjawab.
Presiden Joko Widodo, tak segera mengambil inisiatif mengundurkan diri (berhenti dari jabatannya) meskipun terbukti gagal memimpin. Hutang menggunung, ekonomi nyungsep, hukum dijalankan secara diskriminatif, terjadi pembelahan di tengah rakyat, janji politik tidak dipenuhi, kedaulatan negara terkoyak, BUMN merugi, dan sederet problem lainnya yang membuat bangsa ini makin terpuruk. DPR RI juga diam seribu bahasa, melihat sejumlah pelanggaran UU dan perbuatan tercela yang dilakukan oleh Presiden, catat TPUA.
Padahal, tindakan Presiden telah melanggar ketentuan pasal 7A Konstitusi yang karenanya Presiden dapat mengambil inisiatif untuk mengundurkan diri (berhenti dari jabatannya) dan DPR dapat melakukan kontrol dengan merekomendasikan pemberhentian Presiden melalui Mahkamah Konstitusi.
Tindakan Presiden dan DPR ini, terkategori perbuatan melawan hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya, tulis Ahmad.
Positif, baik oleh sebab diabaikannya fungsi Presiden selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dan DPR yang memiliki fungsi kontro eksekutif dengan mengaktifkan hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
Atas dasar itulah, sejumlah Warga Negara Republik Indonesia memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TPUA), untuk menggugat DPR dan Presiden. Tujuannya, agar Presiden menginsyafi dirinya lalai mengemban amanah dan mengambil inisiatif untuk mengundurkan diri.
Sementara itu, DPR didorong untuk menjalankan amanat rakyat dengan mengaktifkan fungsi kontrol baik melalui pelaksana hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Setelah itu, DPR dapat membawa hasilnya ke Mahkamah Konstitusi untuk disidangkan.
Telah secara bersama-sama merampungkan persiapan untuk mengajukan gugatan. Gugatan ini penting dilakukan untuk mengingatkan Presiden sekaligus membangunkan DPR agar menjalankan fungsinya.
Langkah ini tak mudah, namun bukan berarti mustahil. Menggunakan pendekatan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif, sejumlah warga negara berinisiatif turun langsung berikhtiar untuk memperbaiki kondisi negeri ini.
Saat DPR diam, saat Presiden cuek, rasanya rakyat tidak tepat jika mengambil pilihan untuk diam. Karena sikap diam, bisa dianggap membenarkan. Padahal, persoalan yang dihadapi negeri ini semakin hari semakin parah.
Ada ungkapan Arab yang terkenal : Man Jadda WaJada yang artinya Barangsiapa bersungguh-sungguh pasti akan mendapatkan hasil, where there is a will there is a way ! atau Maher Zain dalam lagunya mengatakan : Insyaallah Ada jalan, tulis Ahmad.
Kami segenap Tim Kuasa Hukum Penggugat, memohon doa kepada segenap rakyat Indonesia, agar ikhtiar diridhoi Allah SWT, dimudahkan dalam diberikan kemenangan. Semoga, semua ikhtiar ini dicatat sebagai amal Sholeh, yang kelak akan memberatkan timbangan amal kebajikan di akhirat., tutup Ahmad Khozinudin. (DJP)
Discussion about this post