Daily News|Jakarta – Latar belakang para anggota Tim Seleksi (Timsel) penyelenggara pemilu tak lepas dari kekhawatiran publik mengenai adanya kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Menyikapi hal ini, Timsel mengaku sedang menyusun pakta integritas sebagai pedoman mereka menjalankan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang independen.
“Kalau ditanya secara konkret, kami sedang proses finishing code of conduct di antara kita ini. Jadi kita akan menyusun pakta integritas, nanti akan kami sepakati, nanti akan menjadi pegangan di dalam bekerja,” ujar Ketua Timsel, Juri Ardiantoro dalam konferensi pers daring pada Jumat (15/10).
Juri mengatakan, 11 anggota Timsel bertekad menjaga diri dari kemungkinan penyalahgunaan tugas. Dia berharap, kinerja Timsel dalam melaksanakan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 sesuai harapan publik.
“Kami 11 orang ini sudah bertekad, ini pribadi-pribadi orang yang luar biasa yang pasti menjaga diri dari kemungkinan penyalahgunaan tugas ini,” klaim Juri.
Juri merupakan anggota Timsel dari unsur pemerintah yang juga dipercaya menjadi ketua Timsel. Saat ini, dia menjabat Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik.
Kemudian, wakil ketua Timsel diamanatkan kepada mantan Komisioner KPK Chandra M Hamzah dan Sekretaris Timsel diemban Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej juga menjadi anggota Timsel dari unsur pemerintah.
Namun, meskipun pemerintah tidak mengungkap latar belakang para anggota Timsel, publik mengetahui Poengky Indarty merupakan anggota Timsel yang juga dari unsur pemerintah karena jabatannya kini sebagai Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal itu membuat publik menganggap pemerintah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU Pemilu menyebutkan, Timsel beranggotakan paling banyak 11 orang yang terdiri dari tiga unsur pemerintah, empat unsur akademisi, dan empat unsur masyarakat. Publik juga menilai beberapa anggota Timsel memiliki afiliasi langsung dengan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu.
Anggota Timsel lainnya yakni akademisi dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman; ahli psikologi politik dari Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; akademisi sekaligus mantan anggota KPU, Endang Sulastri; mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna; Ketua Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama, Abdul Ghaffar Rozin; serta ahli teknologi informatika, Betti Alisjahbana.
“Tim seleksi KPU dan Bawaslu harus berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi yang mengedepankan kompetensi kepemiluan yang dimiliki setiap calon anggota KPU dan Bawaslu, dan tidak mengedepankan kepentingan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu,” ujar peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024. (KPK)
Discussion about this post