Daily News Indonesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan uji emisi bagi kendaraan penumpang dan sepeda motor yang usianya di atas tiga tahun.
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Tatak Ujiyati menyampaikan bahwa ketentuan uji emisi ini bukan untuk melarang mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun masuk ke Ibu Kota, melainkan agar Jakarta bebas polusi udara.
“Kendaraan mobil atau motor yg usianya di atas 3 tahun, wajib lulus uji emisi. Bukan dilarang masuk DKI,” kata Tatak melalui akun twitter @tatakujiyati di Jakarta, Kamis, 4 November 2021.
Menurut Tatak, uji emisi ini untuk mengurangi pencemaran udara di Jakarta. Supaya udara di Ibu Kota bersih dari asap-asap kendaraan.
“Tujuannya agar udara Jakarta bersih bebas polusi. Demi kesehatan kita. Itu isi Peraturan Gubernur No 66 tahun 2020 ini.
Uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020. Pasal 2 ayat (1) pada aturan ini menyebutkan ‘Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian Pasal 2 ayat (2) menyatakan mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.
Setiap pemilik kendaraan, mobil atau motor, yang usianya lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi. Kemudian, jika pemilik yang kendaraannya sudah lulus emisi akan mendapatkan sertifikat. Sedangkan yang tidak lulus uji emisi, bakal dikenakan sanksi tilang dan dikenakan tarif parkir tertinggi.
Pemprov DKI berencana menerapkan peraturan tersebut pada 13 November 2021 dengan besaran denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Namun, Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut dengan alasan jumlah kendaraan lulus uji emisi di Jakarta masih sangat rendah.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.
Jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi, sanksi tilang baru akan diterapkan, kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.(kba)
Discussion about this post