Daily News|Jakarta – Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat, hari ini, Selasa (18/1/2022).
Heru bakal divonis terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Menilik website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan untuk Heru Hidayat rencananya digelar pada Selasa (18/1/2022), sekira pukul 10.00 WIB. Sidang bakal dilangsungkan di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui sebelumnya, terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera diyakini terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.
Selain hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun. Heru Hidayat dituntut untuk membayar uang pengganti
Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Heru Hidayat tak juga membayar, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. (DJP)
Discussion about this post