Daily News|Jakarta – Anggota Komisi III DPR Romo Muhammad Syafi’i mendesak Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang pernah dipimpin mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo agar diaudit.
Menurutnya, audit perlu dilakukan untuk mengetahui sumber dan aliran dana yang digunakan Satgasus.
“Saya kira itu masih perlu ada audit untuk mengetahui uangnya dari mana, berasal dari bisnis apa,” ucap Romo dalam rapat Komisi III DPR dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Romo berkata, audit perlu dilakukan walaupun uang yang digunakan oleh Satgasus Merah Putih tidak jelas. Romo pun menggunakan istilah ‘uang hantu dimakan setan’ terkait uang yang digunakan oleh Satgasus Merah Putih.
“Kemudian, perlu ada audit juga. Tadi saya tanya ke [anggota Komisi III DPR] Mulfachri [Harahap], kenapa tidak bisa kita audit the money. Karena uangnya enggak jelas. Istilah kami di Medan, rejeki hantu dimakan setan. Tapi saya kira itu kan digunakan,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Ia melanjutkan audit terhadap program yang dilaksanakan Satgasus Merah Putih juga harus dilakukan. Menurut Romo, langkah itu perlu dilakukan untuk melihat korelasi antara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Mungkin dengan audit program ini kita bisa melihat benang merah dari Satgasus [Merah Putih] ini, dengan peristiwa di KM 50 itu,” ujarnya
Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membubarkan Satgasus Polri yang pernah dipimpin oleh Sambo usai yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Satgasus merupakan lembaga nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, Satgasus pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
Tugas dan fungsi Satgasus ini di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE. (DJP)
Discussion about this post