Daily News Indonesia, Jakarta – Wewenang penyadapan KPK menjadi salah satu poin yang ingin diatur ulang oleh DPR melalui revisi Undang-Undang (UU) KPK. Pengaturan ulang dinilai penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu yang disebut sebagai salah satu pengusul revisi UU KPK menjelaskan, pernah terjadi penyadapan yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang disidik KPK. Karena itu, ia menilai perlu mekanisme perizinan dalam penyadapan untuk menghindari kejadian serupa berulang.
“Sebenarnya cuma mengatur itu aja. Jadi ada izin yang masih kami bahas, dibuatnya peraturan itu bukan berarti melemahkan,” kata Masinton dalam diskusi bertajuk “KPK dan Revisi Undang-undangnya” yang digelar Smart FM dan Pollmark, di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Di sisi lain, Pengamat Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai draf revisi UU KPK belum mengatur dengan jelas prosedural dan teknis substansial untuk perizinan penyadapan, termasuk siapa yang memberikan izin, serta lama penyadapan. Kejelasan tersebut dinilainya penting agar tidak ada persepsi bahwa DPR berseberangan dengan masyarakat pro-pemberantasan korupsi dan KPK.