Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda News Hukum

Revisi UU KPK Disebut Buru-Buru, Masinton Pasaribu: Emang DPR Kerbau Langsung Setuju?

7 September 2019
di Hukum, News
12 0
A A
0
Revisi UU KPK Disebut Buru-Buru, Masinton Pasaribu: Emang DPR Kerbau Langsung Setuju?

FOTO: KPK

Daily News Indonesia, Jakarta – Indonesian Curruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap DPR yang terkesan buru-buru menginginkan revisi Undang Undang KPK. Padahal, tidak semua anggota DPR periode ini terpilih untuk periode mendatang.

“Artinya ini (revisi UU KPK) akan menjadi salah satu ruang yang tidak akan mengikat ke depannya dan tidak efektif, apalagi waktunya sudah mepet,” kata Peneliti ICW Tama S. Langkun dalam diskusi bertajuk ‘Revisi KPK dan Undang Undangnya’ yang digelar Smart FM Network dan Pollmark, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

DPR sepakat menjadikan revisi UU KPK sebagai usulan parlemen, dalam rapat paripurna, Kamis, 5 September 2019 lalu. Tama menyebut langkah DPR ini bisa menganggu agenda pemberantasan korupsi. Maka itu, Presiden Jokowi semestinya bisa menyatakan penolakan atas agenda revisi UU tersebut, meskipun proses revisinya belum selesai.

  Demo Myanmar Hari Ini Disebut Terbesar Sejak 2007

“Kami menilai UU KPK saat ini masih cukup efektif. Upaya-upaya untuk melakukan pengujian kritik tentang UU KPK masih berjalan melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Di sisi lain, Masinton Pasaribu, Anggota Komisi III DPR yang juga salah satu pengusul revisi UU KPK, menilai bukan masalah kapan revisi dilakukan. “Ya kan masalah persoalan waktu saja. Mau di awal maupun di akhir jabatan itu terserah,” kata dia.

Ia menambahkan, draf revisi UU KPK juga tidak akan langsung disetujui setiap fraksi di DPR. Sebab, harus ada pemahaman yang sama dulu di antara seluruh fraksi. “Ya emang DPR itu kaya kerbau yang di cucuki hidungnya terus langsung setuju? Kan enggak, ngobrol dulu idenya disamakan,” kata dia.

  Ingin Ikut Selamatkan Lingkungan? Ini Saran Pemprov DKI Jakarta

Terdapat enam poin perubahan substansial yang tercantum dalam draf revisi UU KPK yang dibuat Badan Legislasi DPR. Poin-poin revisi tersebut dianggap banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, bertujuan melemahkan kerja lembaga antirasuah. 

Misalnya, kedudukan KPK berada pada cabang kekuasaan eksekutif pemerintahan yang tugas dan kewenangannya bersifat independen. Pegawai KPK nantinya berstatus sebagai aparatur sipil negara yang tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait.

Poin berikutnya, KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dapat melakukan penyadapan namun baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas. Ketiga, KPK harus bersinergi dengan penegak hukum lainnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

  ICW Minta KPK Selidiki Dugaan Suap Pelarian Djoko Tjandra

Keempat, tugas KPK dalam pencegahan akan ditingkatkan. Alhasil, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dan sesudah masa jabatan.

Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya nantinya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Dan poin keenam, KPK nantinya berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.

Tags: DPRICWKPKMasinton PasaribuRevisi UU KPK
Bagikan9Tweet6KirimBagikanPin2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret Ala Sinshe Awi Bagian I

    Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret “Ala” Sinshe Awi (Bagian I)

    10238 bagikan
    Bagikan 4095 Tweet 2560
  • Jangan Putar Balikkan Sejarah: Milisi Pao An Tui Musuh Proklamasi

    1022 bagikan
    Bagikan 409 Tweet 256
  • Ini Khasiat Jahe Merah dan Pinang Muda untuk Vitalitas Pria

    2304 bagikan
    Bagikan 922 Tweet 576
  • Menggempur Istana: Benarkah Pacar Pilot AU itu Direbut Soekarno?

    496 bagikan
    Bagikan 198 Tweet 124
  • Rusun Kampung Bayam: diresmikan Anies tapi dilarang huni oleh Heru

    51 bagikan
    Bagikan 20 Tweet 13
  • Kanibal China Itu Menjual Daging Manusia di Pasar Desa

    742 bagikan
    Bagikan 297 Tweet 186
  • Satpol PP Diintruksikan Pantau Pedagang Masker

    180 bagikan
    Bagikan 72 Tweet 45
  • Isu Materi Stunting Harus Jadi Bahasan pada Debat Capres 2024

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kata-kata Mutiara BJ Habibie Berbahasa Ingris

    558 bagikan
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Pakar Dr. Ir. Andang Bachtiar, M.Sc. tentang Geologi IKN Nusantara

    379 bagikan
    Bagikan 152 Tweet 95

BERITA TERBARU

Isu Materi Stunting Harus Jadi Bahasan pada Debat Capres 2024

Isu Materi Stunting Harus Jadi Bahasan pada Debat Capres 2024

24 September 2023
UU Cipta Kerja Gagal Selamatkan APBN, harga BBM baik itu pembohongan publik

UU Cipta Kerja Gagal Selamatkan APBN, harga BBM baik itu pembohongan publik

18 September 2023
Golkar putuskan yang jadi cawapres Airlangga, bukan Ridwan Kamil

Golkar putuskan yang jadi cawapres Airlangga, bukan Ridwan Kamil

18 September 2023
  • Tentang DNI
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak DNI
  • Indeks

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Selamat Datang!

Silakan Login

Lupa Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist