Daily News | Jakarta – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengaku bersedia untuk mencabut gugatan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024.
Wacana itu mengemuka dalam diskusi penundaan tahapan pemilu di kompleks parlemen. Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari atau yang biasa disapa Tobas, semula mengusulkan jalan tengah soal keputusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Prima agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Menurut Tobas, karena gugatan itu perdata, Prima bisa mencabut gugatan agar putusan PN Jakpus bisa gugur dan tahapan Pemilu tetap berjalan.
“Karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut, selesai itu, damai, ya kan. Jadi ini kalau perlu ya, kurang-kurang dikit sebenarnya enggak apa-apa, kalau mau berdamai, karena ini perdata,” kata Tobas, Rabu (8/3).
Nantinya, kata dia, KPU bisa mengecek ulang berkas administrasi Prima sebagai peserta Pemilu. Politikus Partai NasDem itu mengusulkan agar KPU bisa meloloskan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
“KPU tetapkan Prima sebagai partai peserta pemilu, kemudian gugatan dicabut karena ada perdamaian,” katanya.
Merespons hal itu, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono mengaku tak masalah soal usulan tersebut. Jabo mengaku partainya sejak awal memang hanya ingin menjadi peserta Pemilu, bukan menunda.
“Nggak ada masalah, memang tujuan kita mau ikut Pemilu, bukan menunda Pemilu,” ucap dia. (DJP)