Daily News|Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mempunyai alasan mendesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/09/2019).
Syarief menyatakan, poin-poin yang dituangkan dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK justru bertujuan untuk memperkuat KPK. “Kami melihat tidak ada urgensinya, karena sebenarnya kami melihat revisi ini memperkuat KPK,” tegas Syarief.
Hanya saja, menurut Syarief, keberadaan Dewan Pengawas KPK masih sedikit rancu. “Bagi Demokrat itu (Dewan Pengawas) memang sedikit rancu dan perlu dipertanyakan independensinya. Seharusnya Dewan Pengawas itu ada pansel lewat DPR,” ujar Syarief.
Meski begitu, Syarief menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Jokowi apabila memang ingin menerbitkan perppu. “Kalau perlu keluar ya kita lihat saja sejauh mana. Kita bandingkan (regulasi KPK hasil revisi) dengan perppu yang keluar. Kita harus pelajari dulu,” imbuh Syarief. (Yud)