Daily News|Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada polisi untuk mengungkap pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Jokowi disebut akan meminta perkembangan pengusutan kasus ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Pasti nanti akan dilihat, ditanyakan perkembangannya,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).
Jokowi mengeluarkan pernyataan untuk memberikan tenggat waktu 3 bulan pada 19 Juli 2019. Namun Tim teknis kasus Novel mulai bekerja 1 Agustus dan akan berakhir waktu kerjanya pada 31 Oktober 2019.
“Kebiasaan yang dilakukan Pak Jokowi begitu, selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang beliau perintahkan,” ujar Moeldoko.
Discussion about this post