Daily News|Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat di 15 daerah luar Jawa Bali. Penerapan aturan itu akan berlaku pada 12 Juli 2021 atau Senin pekan depan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartartomengatakan, aturan akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berlangsung sejak 3-20 Juli 2021.
“Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali,” kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (9/7/2021).
Untuk PPKM Darurat, pasar tradisional hingga swalayan buka hingga pukul 20.00. Namun, untuk makan ditempat tidak diperbolehkan dan hanya take away.
“Terkait kegiatan supermarket pasar tradisional, toko-toko pasar swalayan seluruhnya masih bisa operasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00,” imbuhnya.
Selain itu, Airlangga mengatakan, apotek tetap bisa beroperasi 24 jam karena termasuk sektor krusial. “Sama dengan yang diberlakukan di Jawa-Bali, rumah makan tidak boleh melayani makan di tempat,” jelasnya.
Berikut 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat berasal dari delapan provinsi:
Sumatera Barat: Kota Padang Panjang; Kota Bukittinggi; dan Kota Padang. Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinang; dan Kota Batam. Selanjutnya: Kota Bandar Lampung.
Sumatera Utara: Kota Medan; Kalimantan Timur: Kota Balikpapan; Kota Bontang; dan Kabupaten Berau.
Kalimantan Barat: Kota Singkawang; dan Kota Pontianak. Papua Barat: Kabupaten Manokwari; dan Kota Sorong, dan Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat. (DJP)?
Discussion about this post