Daily News|Jakarta Sejak awal penyidikan kasus HRS dan FPI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) getol mengejar-ngejar rekening bank FPI dan pengurus ormas ini. Walau akhirnya PPATK menyatakan tidak ada bukti transaksi mencurigakan namun Lembaga ini belum merekomendasikan pemulihan 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae berkata pihaknya hanya bertugas memblokir dan memberi informasi ke kepolisian. Setelah itu, hak pemblokiran ada di tangan kepolisian. PPATK mencoba cuci-tangan, dengan menuduh ganjalan itu ada di Polri.
Polri mengatakan telah menerima laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) terkait 92 rekening FPI. Dari LHA tersebut, Polri mengatakan belum ada dugaan kejahatan asal atau predicate crime terkait rekening itu.
“Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/3/2021).
Andi mengatakan penyidik tidak pernah meminta PPATK membekukan rekening tersebut. Pembukaan kembali rekening FPI yang terblokir, kata Andi, merupakan wewenang PPATK.
“Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Iya (pembukaan blokir wewenang PPATK),” ujarnya.
Sebelumnya, PPATK menjelaskan terkait nasib 92 rekening FPI yang diblokir. PPATK menyebut kewenangan terkait pemblokiran tersebut kini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkap pihaknya sejauh ini hanya menganalisis terkait fakta-fakta transaksi yang dilakukan 92 rekening terkait FPI itu. Dia menyebut PPATK tidak memiliki kewenangan menentukan rekening tersebut melanggar hukum atau tidak.
“Kita hanya melihat fakta-fakta saja, karena analisis transaksi keuangan menariknya begini, hanya betul-betul melihat fakta-fakta pergerakan dana itu ke mana, dari mana datangnya, keluarnya ke mana, itu saja dipastikan. Mengenai masalah apakah uang itu benar-benar dipakai untuk sesuatu yang melanggar hukum atau tidak itu bukan kewenangan PPATK,” kata Dian kepada wartawan usai rapat dengar pendapat, di kompleks DPR/MPR, Rabu (24/3).
“Dalam hal Kepolisian tidak melakukan pemblokiran lanjutan, tentu saja rekening yang diblokir terbuka dengan sendirinya karena proses 20 hari di PPATK sudah selesai,” kata Dian lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/3).
Meski begitu, Dian tak bisa memastikan apakah saat ini 92 rekening FPI masih diblokir. Sebab kewenangan sudah ada di pihak kepolisian.
Ia menyampaikan kepolisian hanya punya waktu 20 hari untuk melakukan blokir lanjutan. Sementara itu, PPATK telah memblokir puluhan rekening FPI sejak awal Februari.
“Iya (seharusnya sudah terbuka), kalau polisi tidak melakukan pemblokiran,” ucap Dian.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan kepolisian tak memblokir rekening-rekening FPI.
Andi mengonfirmasi kepolisian telah menerima laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK. Kepolisian juga sudah menganalisis laporan tersebut.
“Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat (5/3). (DJP)
Discussion about this post