Daily News|Jakarta – Menko Polhukam Wiranto mengatakan DPR RI sudah menunda pengesahan beberapa revisi undang-undang, termasuk RUU KUHP. Karena itu, ia menilai, aksi demonstrasi sudah tidak lagi relevan.
“Dengan penundaan yang didasarkan atas kebijakan pemerintah mendengarkan rakyat, maka demo yang menjurus RUU Pemasyarakatan dan lain-lain tidak relevan lagi karena bisa diberi masukan di jalur bukan di jalan, yang lebih etis,” ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
Wiranto mengimbau seluruh elemen masyarakat di beberapa wilayah yang merencanakan aksi terkait pengesahan sejumlah RUU KUHP di DPR sebaiknya tak dilakukan. Sebab, aksi unjuk rasa hanya membuang-buang energi dan mengganggu ketertiban umum.
“Saya betul-betul mengimbau, rencana yang menyangkut penolakan RUU, yang ditunda, lebih baik diurungkan karena hanya menguras energi, mengganggu ketertiban umum. Sehingga lebih baik diurungkan dulu sambil kita bincangkan. Agar UU ini pada saat diundangkan tidak menimbulkan kerugian dan pro-kontra terlalu lebar,” imbau Wiranto.
Bekas Panglima ABRI itu kembali mengungkap hasil pertemuan Presiden Jokowi bersama pimpinan dan anggota DPR RI di Istana Negara, Jakarta kemarin. Menurutnya, presiden perlu mendengar aspirasi rakyat dan kepentingan rakyat terkait RUU KUHP.
“Maka presiden memutuskan terutama setelah kemarin bertemu dengan pimpinan DPR dan anggota DPR supaya pimpinan fraksi maupun komisi maka beliau dengan jelas menyampaikan bahwa untuk rancangan undang-undang KUHP, Pertanahan, kemasyarakatan, dan Ketenagakerjaan lebih baik ditunda,” imbuhnya.
Dengan demikian, Wiranto mengatakan aksi demonstrasi tidak relevan lagi. Setiap aspirasi dari elemen masyarakat bisa disampaikan dengan cara lain, tanpa harus turun ke jalan. Misalnya, dialog dengan DPR RI, periode mendatang atau dengan pemerintah.
“Maka sebenarnya demonstrasi-demonstrasi yang menjurus kepada penolakan undang-undang Kemasyarakatan, KUHP, Ketenagakerjaan itu sudah nggak relevan lagi, nggak penting lagi, karena bisa diberikan masukan kan lewat jalur-jalur yang tidak boleh di jalanan,” tandas Wiranto.