Daily News| Jakarta – Anggota DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa kesalahan ketik atau typo mengenai pasal UU KPK tentang usia calon pimpinan sudah diproses dan akan segera diserahkan kepada presiden.
Ia pun menggan dinilai bahwa kesalahan tersebut, lantaran proses revisi UU dilakukan secara terburu-buru.
“Itu murni (kesalahan) teknis. Kalau kami usulan dari pengusul itu 50 tahun. Kemudian (diketik) 40 tahun itu. Nah kemudian ada salah ketik di situ, maka tadinya kami setuju dengan 50 tahun tapi ditulis di situ 40 tahun, dalam kurung 50 tahun,” kata Masinton kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/10).
“Jadi itu murni salah ketik, di tim staf Baleg (badan legislasi). Nggak ada terburu-buru di situ,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Masinton menyebut draf perbaikan UU KPK yang typo masih berada di DPR. Dan akan diserahkan kepada presiden sebelum 17 Oktober.
“Belum diserahkan, masih di DPR, akan diserahkan segera. Dalam waktu dekat sebelum tanggal 17 Oktober,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kesalahan redaksional di bagian penulisan pada Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka).
Akan tetapi, angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan ’empat puluh tahun’.
Discussion about this post