Daily Nsws|Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap bisa menyadap dan melaksanakan operasi tangkap tangan meski belum ada dewan pengawas.
Masinton mengatakan KPK tetap bisa menjalankan fungsi dan kewenangannya terkait penyelidikan, penyidikan, penuntutan, koordinasi, dan supervisi. Dia juga menyebut lembaga antirasuah itu tetap bisa melakukan penyadapan, yang biasanya menjadi bekal dalam melakukan operasi tangkap tangan.
“KPK tetap bisa melakukan OTT. Itu kan berdasarkan bekal penyadapan, penyadapan tetap bisa dilakukan melalui mekanisme pengawasan, melalui dewan pengawas,” kata anggota Panitia Kerja revisi UU KPK ini.
Masinton menuturkan, selama belum ada dewan pengawas maka penyadapan dilakukan seizin komisioner KPK, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum revisi.
Revisi UU KPK bakal berlaku 17 Oktober 2019. UU baru ini salah satunya mengatur penyadapan harus melalui izin tertulis dari dewan pengawas. Wewenang dewan pengawas pun dinilai terlalu dominan dan dikhawatirkan malah akan menghambat kerja KPK.
Discussion about this post