Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda News Politik

Tata Tertib DPD RI Disebut Cacat Formil

28 September 2019
di Newsflash, Politik
4 0
A A
0
DPR Bakal Lakukan Uji Kelayakan Bagi 10 Capim KPK

Daily News|Jakarta – Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Profesor John Pieris menilai Tata Tertib DPD RI yang disahkan dalam sidang paripurna luar biasa pada 18 September lalu, cacat formil dan materiil, sehingga tidak layak menjadi dasar aturan pada pemilihan pimpinan DPD RI.

“Tata tertib DPD RI yang baru disahkan secara sepihak, dari aspek formalnya saja tidak terpenuhi, kemudian dari aspek prosedural juga cacat,” kata John Pieris pada diskusi “Membedah Tata Tertib DPD RI” di Senayan, Jakarta, Jumat.

Menurut John Pieris, dari aspek formalnya, berdasarkan aturan yang berlaku revisi Tata Tertib dilakukan Panitia Khusus (Pansus), sedangkan Badan Kehormatan hanya terkait redaksional. “Namun, Tim Kerja Badan Kehormatan melakukan perubahan substansial,” katanya.

  Menteri LHK Klaim Tak Ada Lagi Asap Lintas Negara

Cacat formal lainnya, kata dia, adalah jumlah pasal yang diubah kurang lebih 50 pasal, artinya kurang dari 50 persen. Berdasarkan amanah UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) disebut perubahan Tata Tertib bukan penggantian, sehingga Tata Tertib yang baru disahkan secara sepihak membuat gaduh.

Anggota DPD RI yang hadir pada diskusi tersebut juga menilai, pengesahan Tata Tertib DPD RI pada 18 September lalu itu, membuat anggota DPD RI terbelah dan hal ini akan mempengaruhi perjalanan, keberadaan, dan marwah DPD RI ke depan.

  Berpolitik Di Kala Pembagian Bansos?

Apalagi, pada sidang paripurna luar biasa itu tersebut juga diwarnai penolakan sebagian besar anggota DPD RI hingga terjadi kericuhan.

Anggota DPD RI periode 2014-2019 dari Provinsi Maluku John Pieris dan Anggota DPD RI periode 2019-2024 dari Provinsi Sulawesi Selatan Tamsil Linrung menilai, Tata Tertib tersebut adalah cacat formil dan materil sehingga harus diperbaiki.

Menurut Tamsil Linrung, diskusi “Membedah Tata Tertib DPD RI” ini merupakan upaya dialogis untuk mendengarkan masukan semua pihak guna mencari titik temu agar perjalanan DPD ke depan tanpa beban. Diskusi tersebut dihadiri sebagian besar anggota DPD RI periode 2014-2019 serta 2019-2024.

  Aksi Demo Menolak Brexit di London

“Kita ingin bersama-sama mengokohkan marwah lembaga. Tatib ini tentu saja salah satu titik tolak krusial. Panduan dan pedoman internal. Muatan Tatib harus merefleksikan kristalisasi spirit kelembagaan yang ingin kita bangun. Marilah berdialog dengan kepala dingin. Kita bangun DPD dengan nuansa kenegarawanan dan corak intelektual,” ajak senator asal Sulsel ini.

Tags: Tata Tertib DPD RI
Bagikan3Tweet2KirimBagikanPin1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret Ala Sinshe Awi Bagian I

    Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret “Ala” Sinshe Awi (Bagian I)

    10239 bagikan
    Bagikan 4096 Tweet 2560
  • Rusun Kampung Bayam: diresmikan Anies tapi dilarang huni oleh Heru

    54 bagikan
    Bagikan 22 Tweet 14
  • Jangan Putar Balikkan Sejarah: Milisi Pao An Tui Musuh Proklamasi

    1022 bagikan
    Bagikan 409 Tweet 256
  • Singapura melegalkan aborsi

    350 bagikan
    Bagikan 140 Tweet 88
  • Ini Khasiat Jahe Merah dan Pinang Muda untuk Vitalitas Pria

    2304 bagikan
    Bagikan 922 Tweet 576
  • Satpol PP Diintruksikan Pantau Pedagang Masker

    180 bagikan
    Bagikan 72 Tweet 45
  • Masihkah RRT menjadi ancaman?

    710 bagikan
    Bagikan 284 Tweet 178
  • Isu Materi Stunting Harus Jadi Bahasan pada Debat Capres 2024

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Menggempur Istana: Benarkah Pacar Pilot AU itu Direbut Soekarno?

    497 bagikan
    Bagikan 199 Tweet 124
  • Gara-Gara Corona Diplomat RI Dicegah Masuk PNG

    42 bagikan
    Bagikan 17 Tweet 11

BERITA TERBARU

Isu Materi Stunting Harus Jadi Bahasan pada Debat Capres 2024

Isu Materi Stunting Harus Jadi Bahasan pada Debat Capres 2024

24 September 2023
UU Cipta Kerja Gagal Selamatkan APBN, harga BBM baik itu pembohongan publik

UU Cipta Kerja Gagal Selamatkan APBN, harga BBM baik itu pembohongan publik

18 September 2023
Golkar putuskan yang jadi cawapres Airlangga, bukan Ridwan Kamil

Golkar putuskan yang jadi cawapres Airlangga, bukan Ridwan Kamil

18 September 2023
  • Tentang DNI
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak DNI
  • Indeks

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Selamat Datang!

Silakan Login

Lupa Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist