Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda News Politik

Sidang Gugatan Caleg, Mulan Jameela Tak Hadir

3 Oktober 2019
di Newsflash, Politik
3 0
A A
0
Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Bertekad Perjuangan Aspirasi Rakyat

Daily News|Jakarta – Mulan Jameela tak hadir dalam sidang gugatan soal penetapan dirinya sebagai anggota DPR RI yang diajukan oleh caleg Partai Gerindra Sigit Ibnugroho Sarasprono. Sidah yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis 3 Oktober 2019, akhirnya ditunda.

Kuasa hukum Sigit, Aris Septiono, menyatakan bahwa Mulan menolak menandatangani surat pemanggilan dirinya. Meskipun demikian, dia masih berharap istri dari musisi Ahmad Dhani itu masih memiliki itikad baik.

“Mulan sudah menerima, tapi tidak mau menandatangani relaas. Dia menolak panggilan itu. Dengan kondisi begini, kami berharap semua beritikad baik dan mengikuti proses hukum,” kata Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2019.

  Survei SMRC: Ganjar dan Anies menguat, Prabowo melemah

Aris menjelaskan, pihak pengadilan akan kembali melayangkan surat pemanggilan untuk Mulan sebanyak dua kali. Jika Mulan masih terus menolak untuk menandatangani surat tersebut, Aris mengatakan sidang gugatan akan tetap dilanjutkan.

“Sesuai hukum acara, penundaan dipanggil dua kali. Kalau (Mulan) berturut-turut tidak hadir, maka perkara akan tetap berlanjut,” kata Aris.

Sigit mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan putusan PN Jaksel Nomor 502, yang menjadi landasan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dan KPU mencoret namanya sebagai caleg terpilih dari dapil Jawa Tengah 1.

  Pihak yang Ingin Gagalkan Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Berhadapan dengan TNI

Atas putusan pengadilan itu, harus gigit jari karena gagal melenggang ke Senayan dan namanya digantikan dengan Sugiono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga maju dalam Pemilihan Legislatif 2019 dari dapil yang sama.

Sebelumnya, Mulan Jameela, Sugiono, dan 7 nama lainnya mengajukan gugatan ke PN Jaksel untuk meminta namanya ditetapkan sebagai caleg terpilih. Gugatan perdata itu mereka ajukan pada 26 Juni 2019.

  Usai Bertemu Jokowi, Bamsoet Akan Sahkan RKUHP Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Perjuangan Mulan cs ini berbuah manis, sebab Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh gugatan itu, sehingga Partai Gerindra sebagai tergugat dan KPU sebagai turut tergugat harus menetapkan sembilan orang penggugat sebagai anggota legislatif terpilih. Kesembilan orang itu lalu dilantik menjadi anggota dewan pada 1 Oktober 2019.

Selain Sigit, ada dua berkas gugatan lain yang diajukan oleh caleg Gerindra yang gagal ditetapkan sebagai caleg, yakni Yusid Toyib, dan Fahrul Rozi. Mereka menggugat Mulan cs beserta Dewan Pembina Partai Gerindra, dan DPP Partai Gerindra

Tags: DPR RIMulan JameelaSidang Gusang Caleg
Bagikan2Tweet2KirimBagikanPin1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret Ala Sinshe Awi Bagian I

    Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret “Ala” Sinshe Awi (Bagian I)

    10245 bagikan
    Bagikan 4098 Tweet 2561
  • Sarekat Dagang Islam: Cikal Bakal Pergerakan Nasional

    452 bagikan
    Bagikan 181 Tweet 113
  • Rusun Kampung Bayam: diresmikan Anies tapi dilarang huni oleh Heru

    59 bagikan
    Bagikan 24 Tweet 15
  • Masihkah RRT menjadi ancaman?

    713 bagikan
    Bagikan 285 Tweet 178
  • Kearifan Lokal dan Budaya Masa Silam yang Hampir Punah

    1599 bagikan
    Bagikan 640 Tweet 400
  • Singapura melegalkan aborsi

    352 bagikan
    Bagikan 141 Tweet 88
  • RRT Kian Mengancam Indonesia?  

    1842 bagikan
    Bagikan 737 Tweet 461
  • Tiga Cagar Biosfer Indonesia Mendapat Pengakuan UNESCO

    57 bagikan
    Bagikan 23 Tweet 14
  • Satgasus Merah Putih organisasi bayangan powerful di Polri?

    55 bagikan
    Bagikan 22 Tweet 14
  • Menggempur Istana: Benarkah Pacar Pilot AU itu Direbut Soekarno?

    498 bagikan
    Bagikan 199 Tweet 125

BERITA TERBARU

Isu Materi Stunting Harus Jadi Bahasan pada Debat Capres 2024

Isu Materi Stunting Harus Jadi Bahasan pada Debat Capres 2024

24 September 2023
UU Cipta Kerja Gagal Selamatkan APBN, harga BBM baik itu pembohongan publik

UU Cipta Kerja Gagal Selamatkan APBN, harga BBM baik itu pembohongan publik

18 September 2023
Golkar putuskan yang jadi cawapres Airlangga, bukan Ridwan Kamil

Golkar putuskan yang jadi cawapres Airlangga, bukan Ridwan Kamil

18 September 2023
  • Tentang DNI
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak DNI
  • Indeks

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Selamat Datang!

Silakan Login

Lupa Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist