Daily News | Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat paripurna pada Selasa (22/10) mendatang. Rapat itu, sambung Puan menyusul sembilan fraksi DPR terkait dengan komposisi pembagian dan penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Alhamdulilah bisa mendapat hasil musyawarah dan mufakat,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (18/10).
Untuk diketahui, rapat penyusunan AKD dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Rapat diikuti sembilan ketua fraksi.
Dalam rapat konsultasi pengganti badan musyawarah (Bamus) itu, pimpinan DPR dan fraksi membahas sejumlah poin, yakni jumlah dan komposisi anggota dalam AKD, komposisi anggota tiap fraksi, dan jumlah pimpinan AKD. Tidak hanya itu, mereka juga membahas mekanisme pemilihan AKD serta penetapan jadwal rapat DPR masa persidangan 2019-2020.
“Kami menyetujui komposisi jumlah anggota fraksi pada tiap komisi adalah 48 sampai 56 anggota,”sebut dia.
Puan menyebut mereka menyetujui jumlah komposisi anggota fraksi pada Mahkamah Kehormatan Dewan sebanyak 17 orang. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terdiri dari 100 orang yang terdiri dari 80 perwakilan daerah pemilihan (Dapil), sembilan pimpinan fraksi, dan 11 pimpinan komisi.
Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, hasil kesepakatan rencananya akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 22 Oktober 2019. Mereka juga akan menyampaikan penetapan bidang tugas pimpinan DPR.
Tidak hanya itu, Puan juga membeberkan peran empat wakil DPR. Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin bakal membidangi politik, hukum, dan keamanan (Polhukam), Politisi Partai NasDem Rachmad Gobel akan membidangi urusan industri dan pembangunan. Sementara Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar akan membidangi kesejahteraan rakyat (kesra).
“Bidang ekonomi dan keuangan akan dipimpin Pak Dasco (Wakil Ketua Umum Partai Gerindra),” tutur Puan.
Ke depannya, Puan mengaku ingin mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam setiap rapat. Hal itu, kata dia, akan dilakukan sebelum melakukan aturan lain untuk mencapai mufakat.
Discussion about this post