Daily News|Jakarta – Kubu pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyebut ada pelanggaran dan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan. Mereka lantas menggugat hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Banten bidan Hukum dan Advokasi, Astaruddin Purba mengatakan pihaknya mengklaim telah menemukan sejumlah pelanggaran. Misalnya anggota KPPS yang membagikan bahan kampanye paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga.
“Bayangkan saja, secara terbuka dan publik tahu bahwa beberapa hari sebelum pencoblosan tanggal 9 Desember, terdapat keterlibatan KPPS dan PPS yang merangkap sebagai timses Paslon No 3 menyebarkan Undangan C6 sekaligus Bahan Kampanye Paslon nomor urut tiga,” kata Purba lewat siaran pers, Selasa (22/12).
Purba mengatakan ada pula upaya mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) oleh salah satu pasangan calon dalam proses pemenangan.
Kubu Muhamad-Rahayu Saraswati Djohoadikusumo berjanji bakal membeberkan sejumlah kecurangan dan pelanggaran saat Mahkamah Konstitusi sudah mulai bersidang. Pengajuan gugatan sudah dilakukan pada Senin kemarin (21/12).
“Harus ada edukasi politik, pembelajaran politik kepada rakyat. Keberlangsungan demokrasi harus dijaga dengan sportif bukan dengan kecurangan dan menghalalkan segara cara,” katanya.
“Sebaiknya didiskualifikasi saja jika paslon tersebut terbukti curang. MK punya kewenangan untuk itu. Menang itu sah. Tapi, kalau menangnya curang, untuk apa,” sambungnya.
Hasil rapat pleno penghitungan suara KPU menyatakan paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga meraih suara terbanyak dari Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan Siti Nur Azizah-Ruhamaben.
Benyamin-Pilar meraih 235.656 suara, Muhammad-Rahayu Saraswati memperoleh 204.930 suara, kemudian Azizah-Ruhamaben mengumpulkan 135.122 suara.
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, sementara Siti Nur Azizah adalah putri dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (DJP)
Discussion about this post