Daily News|Jakarta –Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengingatkan perubahan dalam partai politik (Parpol) tidak bisa begitu saja terjadi, baik menyangkut penggantian, pengesahan maupun, pembubaran.
Pelbagai tindakan itu menurut Jimly, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomer 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
“Menteri tidak akan semena-mena membubarkan atau mengganti atau mengesahkan begitu saja karena di UU diaturnya begitu,” ucapnya setelah bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Selasa (9/3).
Pernyataan itu diungkapkan menyusul kisruh di tubuh Partai Demokrat. Jimly pun menjelaskan, pelbagai hal terkait perubahan partai politik berbeda dengan organisasi masyarakat (ormas). Oleh sebab itu, lanjut dia, pembubaran parpol akan lebih sulit ketimbang pembubaran ormas.
“Saya sampaikan bahwa ini masalah partai politik beda dengan ormas. Baik di UU tahun 2008 atau UU tahun 2011 tentang parpol. Mau pun di UUD ini prinsip yang sangat penting bagi pilar demokrasi, penting harus dilindungi,” ucap dia.
“Maka pembubaran parpol pun enggak sama dengan ormas, harus di MK saking pentingnya. Jadi kalau ada masalah dengan partai, menteri itu di akhir,” imbuh Jimly lagi.
Terkait kisruh di Partai Demokrat,Jimly pun optimis permasalahan di tubuh Partai Demokrat bisa segera diselesaikan. Keyakinan itu diutarakan Jimly bertolok pada pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dan jajaran menteri Presiden Joko Widodo.
“Jadi khusus kasus yang dihadapi partai demokrat saya optimis bahwa ini akan mencapai solusinya pada saatnya. Cuma kapan itu prosesnya bagaimana, ya dilalui aja dengan menggunakan logic power, moral power dan kesepakatan peraturan perundang undangan hukum yang kita sepakati,” ucap dia.
“Antara pemerintah dengan statement-statement yang sudah disampaikan oleh Pak Mahfud juga menteri-menteri yang terkait, saya rasa bisa dijadikan pegangan,” lanjut Jimly.
Diketahui, AHY menemui Jimly untuk meminta wejangan terkait masalah yang menyangkut Partai Demokrat baru-baru ini, Selasa (9/3).
Sementara pada hari yang sama, salah satu panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Ilal Ferhard mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan kepengurusan Partai Demokrat versi kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke Kementerian Hukum dan HAM. Penyerahan dilakukan pada Selasa (9/3) siang.
“Sudah masuk [didaftarkan] di sana [Kemenkumham]. Antara jam 12 atau pukul 14. Jadi sudah diantar dan sudah diterima di Kumham. Di sana kan ada tim advokasi kita. Yang penting kan dinyatakan masuk dulu ke situ,” kata Ilal di Mall Bellagio, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/3).
Adapun Jimly sebelumnya sempat mengungkapkan saran berupa dua hal yang harus dilakukan pemerintah jika ingin bersikap netral dalam polemik Demokrat. Masukan itu ia sampaikan melalui cuitan di akun pribadinya di Twitter.
“Kalau pemerintah hendak memastikan sikap netralnya, bisa saja pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus ‘KLB’ tersebut & (2) Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya,” tulis Jimly dalam akun twitter pribadinya @JimlyAs, Sabtu (6/3). (DJP)
Discussion about this post