Daily News|Jakarta – Penerapan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen di Pilpres 2024, merupakan contoh pengebirian hak konstitusi rakyat Indonesia. Padahal, hak untuk memilih dan dipilih dalam Pilpres dijamin oleh konstitusi.
“Saya pikir, dengan adanya presidential threshold itu mau setengah persen atau dua persen adalah upaya pengebirian hak konstitusi,” kata Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier dalam diskusi Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB) pada Rabu (1/12).
Menurut Fuad, urusan Pilpres sebenarnya telah diatur secara detail dalam UUD 1945. Apalagi, UUD 1945 pernah diamandemen hingga empat kali guna mencapai kesempurnaan.
Dia mendapati, bahwa pada perumusan amandemen tersebut hanya mengatur soal siapa yang bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres tanpa ada ambang batas pengajuan calon. “Empat kali amandemen saya ada disitu bukan sebagai anggota DPR, tapi sebagai panitia adhoc. Pada pasal 6, di situ dikatakan capres dan pasangannya diajukan oleh partai peserta Pemilu,” ujar Fuad.
Fuad mengajak, semua pihak patuh pada konstitusi sebagai aturan tertinggi dengan mencabut ketentuan PT. Dia berharap, tindakan parpol tak menyimpang dari konstitusi. “Saya pikir siapapun harus patuhi konstitusi,” tegas Fuad.
Jegal calon pemimpin berkualitas
Pengkaji geopolitik dan Direktur Eksekutif Global Future Institute (GFI) Hendrajit menanggapi, rencana penerapan Presidential Threshold (PT) dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Dia menilai, pemberlakuan PT justru menjegal calon pemimpin bangsa yang berkualitas.
“Pemimpin lahir dari rakyat. Apakah pemimpin yang lahir dari parpol sudah tepat? Desakan hapus PT ini harus diusut (diteruskan),” kata Hendrajit dalam diskusi Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB), belum lama ini.
Hendrajit menegaskan, PT malah menyulitkan para tokoh yang ingin maju sebagai capres. Padahal, mereka mendapat dukungan sebagian rakyat.
“(PT) Itu tangkal orang-orang terbaik atau tak sesuai dengan sistem yang lahirkan pemimpin dari rakyat,” ucap Hendrajit.
Hendrajit menuding, kebijakan PT layaknya pawang penghalau hujan. “Pemimpin yang harusnya lahir itu ditangkal seperti pawang hujan tangkal hujan,” sindir Hendrajit.
Selain itu, Hendrajit menilai, skema penjajahan dengan gaya baru itu terbentuk dalam kapitalisme korporasi. Akibatnya, ia menganggap, sistem politik koruptif di semua tingkatan. Para tokoh masyarakat yang coba meraih kekuasaan, menurutnya, malah terjegal karenaa tak sesuai selera kapitalisme korporasi.
“Bukan cuma gratifikasi tapi tanamkan pola pikir di elit-elit hingga daerah bahwa penyalahgunaan kekuasaan itu hal wajar. Aturan main dalam rekrutmen politik harus dukung kejahatan itu. Yang tidak sesuai maka terhambat,” ujar Hendrajit
Oleh karena itu, Hendrajit mengajak rakyat Indonesia untuk menyelamatkan bangsa dari kejatuhan demokrasi. Ia menuding, pemberlakuan PT yang berlarut-larut akan mengikis nilai demokrasi.
3 cara ‘lawan ‘ambang batas’
Ketua Umum Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Partai Perkasa) Eko Suryo Santjojo mengungkap, 3 cara melawan penerapan Presidential Threshold (PT) di Pilpres 2024. Dia menekankan, PT merupakan bentuk kesewenangan yang bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
Pertama, Eko menyarankan, amandemen UUD 1945 dengan memasukkan pasal DPD beri calon Presiden alternatif. Menurutnya, DPD punya hak yang sama dengan parpol guna mencalonkan Presiden.
“Tinggal bagaimana mekanismenya nanti diatur,” kata Eko dalam diskusi Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB) belum lama ini.
Langkah kedua, Eko menyarankan, mencabut aturan PT lewat perubahan Undang-Undang Kepemiluan. Ketiga, ia menganjurkan terus menggugat PT ke Mahkamah Konstitusi hingga berhasil.
“Uji ke MK sudah 11 kali diajukan. Namun, dibatalkan dan ditolak MK semua. Pintu MK memang dibuka, tapi hasilnya enggak tahu,” ujar Eko.
Eko menekankan, PT hingga 20 persen bukan cuma masalah hukum, tapi politik. Sehingga, solusinya perlu berasal dari segi politik juga.
“Cara UU (kepemiluan) diubah ini masalah parlemen. Namun, belum tentu karena ada kepentingan. Harus ada upaya negosiasi, lobi dengan para ketum parpol itu. Selama ketum parpol belum ada action apapun ya susah,” ucap Eko.
Di sisi lain, Indonesia dibangun berdasarkan azas perikemanusiaan yang adil dan beradab. Dia menuding, upaya menghalangi potensi anak bangsa untuk memimpin lewat P2 merupakan hal yang bertentangan dengan azas di atas.
“Kita masuki kehidupan berbangsa yang tidak perikemanusiaan yang adil dan beradab dengan PT 20 persen. Bayangkan nasib bangsa ke depan. Ini harus ditolak karena tindakan yang tidak mencerminkan grundnorm (norma dasar),” ucap Eko.
Discussion about this post