Daily News|Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bereaksi terhadap aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut dibatalkannya UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang baru saja disahkan.
Jokowi yang sebelumnya bersikeras menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
“Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
“Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini,” imbuh Jokowi.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh nasional di Istana Merdeka.
Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa dan masyarakat yang tidak puas dengan UU KPK.
Dalam pertemuan itu hadir tokoh nasional di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.