Daily News|Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menjalankan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dengan sebaik-baiknya. UU KPK baru sudah sah berlaku sejak 17 Oktober dan telah dicatat dalam lembaran negara dan tambahan lembaran negara.
“Tidak ada pilihan lain selain menjalankan UU ini selurus-lurusnya. Saya ingatkan, pimpinan KPK adalah pimpinan negara yang disumpah. Tidak boleh cengeng. Jalankan saja UU ini,” ujar politisi PDIP Arteria Dahlan dalam diskusi bertajuk “Telaah Kajian atas Revisi UU KPK, RUU KUHP” yang digelar KNPI di Grand Alia Hotel, Cikini, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Menurut Arteria, bakal terdapat konsekuensi hukum jika pimpinan KPK tidak menjalankan UU KPK yang baru. Pimpinan KPK, kata dia, bisa dinilai melanggar sumpah jabatan jika mengabaikan UU. “Jangan berpolemik di ruang publik. Jangan memberikan komentar di ruang publik yang cenderung memperkeruh suasana,” kata dia.
Arteria menegaskan bahwa UU KPK baru akan memperkuat keberadaan KPK. Menurut dia, tidak ada ketentuan dalam UU KPK yang memperlemah KPK. Dia mencontohkan tentang dewan pengawas yang bertujuan mengawasi kerja pimpinan KPK sehingga tidak menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan di luar upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kalau ada yang keberatan dengan UU KPK, gunakan kanal-kanal konstitusional yang tersedia, seperti melakukan uji materi ke MK. Sebagai bangsa yang beradab, bertarunglah di kanal-kanal yang tepat. Negara sudah menyediakan kanal-kanal tersebut. Percayakan kepada hakim-hakim MK yang merupakan negarawan,” kata dia.
Lebih lanjut, Arteria menolak anggapan bahwa revisi UU KPK dilakukan karena banyak anggota DPR ditangkap KPK. DPR dan pemerintah, kata dia, sungguh-sungguh berniat menperkuat KPK agar korupsi dapat dicegah dan diberantas.
“Jangan sampai negara ini rusak karena korupsi, makanya kami mendukung penguatan KPK melalui revisi UU ini, tidak ada (kewenangan KPK) yang dikurangi,” pungkas dia.
Discussion about this post